Jakarta (ANTARA News) - BPK membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKKE BPK) untuk memeriksa auditor madya Sigit Yugoharto yang menjadi tersangka penerima motor gede (moge) Harley Davidson di KPK.

"BPK mengetahui pelanggaran hukum dan pelanggaran etik terhadap oknum pemeriksa BPK dan saat informasi diperoleh kami langsung tindak lanjuti secara internal dengan melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Yudi melakukan konferensi pers bersama Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Dalam konpers itu KPK mengumuman Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus indikasi suap berupa moge Harley Davidson senilai Rp115 juta terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi. Pada tahun 2015-2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga BPK melakukan PDTT pada 2017.

Sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi Setia Budi.

"Atas hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik disiplin pegawai akan menjadi dasar untuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK untuk memutuskan bentuk sanksi kepada yang bersangkutan," tambah Yudi.

Menurut Yudi, BPK secara prinsip tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan kode etik dan akan secara tegas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

"BPK dan KPK secara kelembagaan terus bekerja sama untuk menuntaskan tugas kita masing-masing sesuai dengan kewenangan terutama untuk kasus ini kami berjalan juga terkait pelanggaran kode etik sedangkan pelanggaran hukum di bawah KPK," tambah Yudi.

Berdasarkan Peraturan BPK No 3 tahun 2016 tentang Kode Etik BPK, Yudi menjelaskan bahwa sudah diatur mengenai kewajiban dan larangan pemeriksa BPK.

"Kami akan lihat apakah yang bersangkutan berkerja profesional atau sesuai standar yang tadi, mulai dari keluarnya surat tugas keluar sampai selesainya pemeriksaan. Dan berdasarkan informasi, pemeriksaan PDTT terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyi belum selesai baru keluar surat tugas dan masih progres pemeriksaan," tambah Yudi.

MKKE BPK terdiri dari 5 orang yaitu 2 orang dari BPK, 2 orang dari profesi dan 1 orang akademis.

"Yang jelas begitu selesai Majelis Kode Etik akan menentukan sanksinya, paling rendah berupa teguran tertulis selanjutnya bisa juga pemberhentian 2-3 tahun dan paling berat tidak boleh melakukan audit lagi selama bekerja di BPK dan ditambah hukuman disiplin kepegawaiannya. Jadi saat ini sedang berjalan dibantu inspektorat jenderal kami sebagai panitera," jelas Yudi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017