Depok (ANTARA News) - Tersangka kasus perampokan artis Doris Callebaut, yaitu Djoko Suprayitno (39) yang juga terpidana pelaku peledakan bom Atrium Senen, Jakarta dan Johny Napitupulu ditahan di Polsek Cimanggis, Depok, Jabar. "Tersangka saat ini sedang diperiksa di Kepala Tim IV Reserse," kata seorang polisi yang tidak mau disebutkan namanya, di Polsek Cimanggis, Depok, Rabu. Kapolsek Cimanggis AKP Siswo Yuono, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut enggan memberikan komentar. "Tunggu saja dulu" katanya, ketika wartawan mendatangi ruangannya. Namun setelah dua jam lebih menunggu Kapolsek tersebut belum juga mau memberikan komentar. Berdasarkan daftar tahanan yang tertulis di papan depan ruang tahanan, nama Djoko Suprayitno termasuk dalam tahanan Polsek Cimanggis, pada 5 Juni 2007 dan pasal yang dikenakan adalah 365 KUHP mengenai perampokan. Sedangkan Johny Napitupulu masuk tanggal 6 Juni 2007 dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi B 6689 SIS, terlihat masih diparkir di Polsek Cimanggis, dengan plat nomor ditutup lakban hitam. Djoko Supriyatno ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Studio Alam, Gang Kesadaran RT 04/RW 09 Kampung Cikumpa, Sukmajaya, Depok, Selasa. Setelah berhasil menangkap Praka Joko Suprayitno, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya juga menangkap anggota komplotannya, Joni ketika sedang mengambil uang di ATM BCA, Sukmajaya Depok, sekitar pukul 14.00 WIB. Praka Joko yang merupakan desersi Yon Zipur 9/1 Kostrad Ujung Berung, Bandung divonis 15 tahun atas kasus peledakan bom di Plaza Atrium, Senen, Jakarta. Namun baru lima tahun menjalani tahanan di LP Sukamiskin, Joko melarikan diri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007