Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum (Sesjen PU), Roestam Sjarief, telah memutuskan kesepakatan dengan investor tol Pandaan - Malang, Setdco Intrinsic Nusantara (SIN). "Sesuai Perpres 67 tahun 2005 mengenai kerjasama investasi, bagi investor yang tidak sanggup membuktikan sumber pendanaan (financial closing) maka Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) harus dibatalkan," kata Roestam, usai penandatanganan PPJT dengan PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) Tbk, di Jakarta, Selasa. Dengan demikian, PT SIN perusahaan milik pengusaha kenamaan Setiawan Djodi tersebut dinyatakan default dan ruas Pandaan - Malang 37 kilometer harus ditender kembali untuk mencari investor baru. Menurut Roestam yang didampingi Kepala BPJT Hisnu Pawenang, dengan sudah lewatnya batas waktu FC yang seharusnya berakhir 29 Mei 2007 seharusnya untuk membuktikan itikad baik dari direksi dan komisaris PTB SIN harus memperlihatkan telah terjadi FC. Namun, kenyataannya setelah diperingatkan dalam waktu delapan bulan kemudian diperpanjang sampai 29 Juni kemarin belum juga menyelesaikan FC maka pemerintah mengambil sikap memutuskan kesepakatan yang tertuang dalam PPJT. Terlait dengan pemutusan hubungan ini pemerintah juga telah mempersiapkan kuasa hukum apabila dari investor kemudian mengajukan gugatan hukum seperti pernah disampaikan pihak PTB SIN di media massa. Sebelumnya, pihak Setdco telah minta perpanjangan kepada Menteri PU, Djoko Kirmanto, untuk memberi kesempatan mitranya Intrinsic mentransfer dana dari London ke rekening BRI sampai Selasa ini. Sementara itu, pihak Setdco sebagai perusahaan milik Setiawan Djodi menyatakan, sebenarnya dana sudah ditransfer, namun buktinya saat ini berada di tangan Instrinsic yang kebetulan orangnya sedang berada di Malaysia. Sesuai komitmen pihak Intrinsic akan mengirim tranfers senilai 350 juta dolar Amerika Serikat (AS) ke bank BRI secara bertahap. Pihak Instrinsic, berdasarkan laporan Setdco, pertama-tama akan mentranfer senilai 50 juta dolar AS. Alasan keterlambatan, karena kendala Peraturan Bank Indonesia (BI) yang membatasi transfer dari luar negeri maksimal 20 juta dolar AS. Dengan demikian, menurut pihak Setdco, kalau Intrinsic menyatakan komitmennya mentransfer 50 juta dolar AS setiap 10 hari maka memerlukan waktu 70 hari kerja untuk memenuhinya sesuai Peraturan Bank Indonesia. Sementara itu Komisaris PTB SIN, Fatahillah Ramli, mengatakan bahwa apabila pihak pemerintah memutuskan kontrak SIN, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum setelah melakukan negosiasi terlebih dahulu. "Kita tunggu saja, kalau diputus maka akan negosisasi dulu, kalau tak bisa berupaya jalur hukum," katanya. Menurut dia, pemerintah sebenarnya belum memenuhi semua janji. Dia mencontohkan, land capping dan juga risiko lamanya waktu pembebasan tanah. SIN merupakan inestor yang dipercaya melanjutkan proyeknya yang terhenti akibat krisis ekonomi tahun 1998 untuk ruas Pandaan - Malang 37 kilometer dengan nilai investasi Rp2,9 triliun (termasuk biaya tanah). Selain PTB SIN, pemerintah masih memberi batas waktu kepada empat ruas tol lainnya yang seharusnya memenuhi kewajibannya pada 13 Juni 2007, mereka diberi perpanjangan sampai 21 Juli 2007. "Tapi, kalau tidak ada itikad baik untuk FC akan diputus," kata Hisnu. Empatruas yang telah diperingatkan, yakni Cikampek - Palimanan (PTB Lintas Marga Sedaya), Pejagan - Pemalang (PT Pejagan Pemalang Tol Road), Pemalang - Batang (PT Pemalan Batang Tol Road) dan Semarang - Batang (PT Marga Setiapuritama). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007