Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tetap melibatkan pengadilan, hanya prosesnya terbalik dengan aturan lama.

"Kalau ada yang mempersoalkan bahwa pembubaran ormas tidak melalui pengadilan, itu salah kaprah. Pengadilan tetap berlaku di negara ini," kata Dadang di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan apabila ada ormas yang dibubarkan pemerintah dan pembubaran itu dinilai tidak benar maka bisa membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena itu, menurut dia tidak benar apabila tidak ada proses hukum yang berjalan atau "due process of law" dalam pembubaran ormas tersebut.

"Kalau ada yang bertanya kenapa dalam Perppu itu tidak disebutkan proses pengadilan, kan masalah PTUN dan sistem peradilan kita sudah ada UU tersendiri. Sementara Pemerintah pun harus memiliki ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila," ujarnya.

Dadang mengatakan Fraksi Hanura secara tegas menerima Perppu Ormas karena Indonesia membutuhkan stabilitas sebagai modal dasar untuk membangun bangsa.

Dia mengingatkan bahwa ada organisasi atau kelompok tertentu yang memiliki agenda-agenda membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau Perppu itu hanya dua kata, menolak atau menerima, tidak ada pendalaman. Kami secara tegas menerima Perppu Ormas," ujarnya.

Ketua DPP Partai Hanura itu menegaskan bahwa Perppu Ormas tidak untuk menghadirkan otoritarianisme gaya baru karena dirinya tidak yakin Presiden Joko Widodo memiliki maksud tersebut.

Menurut dia, Perppu itu merupakan upaya melindungi negara dari syahwat politik orang yang memiliki paham transnasionalisme dan radikalisme.

"Saya yakin secara substansi semua fraksi setuju, tapi persoalannya adalah menjelang pemilu, tentu ada juga kelompok atau orang yang cari panggung sehingga ingin mencoba berseberangan dan menolak Perppu," katanya.

Sebelumnya Komisi II DPR telah menggelar rapat internal pada Kamis (7/9) untuk membahas jadwal dan mekanisme pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Komisi II DPR akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan, yaitu pihak pro maupun kontra dan setelah itu mendengarkan pandangan fraksi-fraksi kembali lalu dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Ormas yang akan diundang untuk dimintai pendapatnya antara lain PP Muhammadiyah dan PBNU karena Komisi II DPR memiliki limitasi waktu dalam membahas Perppu tersebut dan harus selesai di Masa Sidang ini yaitu 24 Oktober.

Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan pembahasan Perppu Ormas di Komisi II tidak dalam kapasitas mengubah, melainkan hanya memberikan rekomendasi menerima atau menolak di tingkat Paripurna DPR. igit Pinardi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017