Beliau hanya mengucapkan terima kasih dan ini kinerja bersama dari semua entitas satuan kerja, kalau tidak salah pada intinya saya menyampaikan WTP ini prinsipnya tergantung apa yang disampaikan kementerian bisa saja tahun ini WTP, tahun depan tidak.
Jakarta (ANTARA News) - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Choirul Anam membocorkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal kementerian tersebut.

"Saudara membocorkan hasil konsinyering Kemendes mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada April padahal harusnya rahasia?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Karena tadi disuruh Pak Ali (Sadli) untuk bertemu Pak Irjen dan Pak Sekjen," jawab Ketua Sub Tim 1 tim pemeriksa BPK Choirul Anam.

Anam menjadi saksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Dalam dakwaan disebutkan pada April 2017 di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT, Irjen Kemendes Sugito dan Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim 1 BPK Choirul Anam. Choirul menginformasikan bahwa pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016 akan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menyarankan agar Ketua tim auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Wakil Ketua audit BPK Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya", kemudian Anwar menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan dan Choirul menjawab "sekitar Rp250 juta".

Atas saran Choirul, Anwar meminta Sugito agar memenuhinya dengan mengatakan "Tolong diupayakan". Selanjutnya Sugito menyanggupinya dengan cara akan berkoodinasi dengan para Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen), Sekretaris Badan (Sesbadan), Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) dan Karo Keuangan dan BMN di lingkungan Kemendes PDTT.

"Saya diminta Pak Ali untuk menyampaikan masalah WTP, saya sampaikan kemungkinan WTP Kemendes disetujui oleh Pak Rochmadi. Lalu Pak Ali menyuruh disampaikan ke Pak Sekjen dan Pak Gito, jangan lupa perhatiannya," ungkap Anam.

Rochmadi adalah penanggung jawab tim auditor BPK Kemendes PDTT sedangkan Ali Sadli adalah Wakil Penanggung Jawab, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Perhatian maksudnya mungkin Pak Ali ingin Pak Sekjen atau Pak Irjen bertemu Pak Rochmadi. Lalu kalau tidak salah Pak Sugito atau Pak Sekjen bilang Ya sudah saya nanti ketemu Pak Rochmadi saya bilang Memang harusnya begitu begitu pak karena bukan ranah tim lagi," ungkap Anam.

"Apakah ada pembicaraan soal uang?" tanya JPU Ali Fikri.

"Insya Allah tidak ada," jawab Anam.

"Pak Sekjen bicara apa?" tanya JPU Ali.

"Beliau hanya mengucapkan terima kasih dan ini kinerja bersama dari semua entitas satuan kerja, kalau tidak salah pada intinya saya menyampaikan WTP ini prinsipnya tergantung apa yang disampaikan kementerian bisa saja tahun ini WTP, tahun depan tidak," jawab Anam.

"Ada membicarakan tentang atensi?" tanya JPU Ali.

"Pak Irjen hanya mengatakan nanti kami akan ketemulah dengan Pak Rochmadi, tidak pernah ada permintaan atensi untuk pemberian uang," ungkap Anam.

Anam selanjutnya pada Mei 2017 juga ikut menjelaskan mengenai WTP dalam laporan BPK kepada Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

"Pada Mei 2017 saat mau mengambil dokumen di Kemendes, Pak Irjen mengajak saya ke ruangan Pak Menteri, saya diminta menceritakan opininya WTP karena Pak Menteri masih bingung apa benar WTP karena tidak ada kata-kata WTP dalam opini. Lalu saya coba jelaskan bahwa dalam audit adanya unqualifed opinion dan qualified opinion karena WTP itu bahasa pidato-pidato, itu saja," jelas Anam.

Saat itu menurut Anam, Mendes hanya mengucapkan terima kasih atas kerja Irjen dan jajarannya untuk mencapai opini WTP tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017