Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/6) tentang tanggapan Presiden atas hak interpelasi terkait dukungan pemerintah terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No.1747 mengenai pengembangan nuklir Iran terancam batal. Pasalnya, para penggagas hak interpelasi menolak jika kehadiran Presiden hanya diwakilkan kepada Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Hatta Rajasa dan Menlu Hassan Wirajuda. Sejumlah pengagas hak interpelasi itu, Abdillah Toha (PAN), Yuddy Chrisnandy (Golkar), Ali Mochtar Ngabalin (Bintang Pelopor Demokrasi/BPD), Effendy Choirie (PKB) dan Sidarto Danusubroto (PDIP) menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin untuk menyampaikan ketidakpuasannya atas surat dari Presiden yang isinya mewakilkan tiga menteri untuk menjawab hak interpelasi DPR. Para pengagas mendesak agar Agung membatalkan saja rapat paripurna dengan agenda tersebut dan melanjutkan rapat paripurna DPR dengan agenda lainnya. Jika Presiden tidak datang, para pengagas bersama para anggota fraksinya akan walk out (WO) dari rapat paripurna DPR. Mereka juga punya opsi lain, yaitu mengadukan Presiden dan Ketua DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan mengadukan presiden ke MK karena dianggap melecehkan institusi DPR. "Interpelasi ini diproses melalui mekanisme yang membutuhkan waktu cukup panjang agar Presiden tidak setiap saat bisa dipanggil DPR. Kalau proses panjang itu kemudian hanya diwakilkan kepada menteri, tidak perlu ada hak interpelasi," katanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan tidak akan hadir dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda jawaban atas hak interpelasi Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai pengembangan nuklir Iran dan dalam rapat tersebut Presiden telah menugaskan tiga menteri ke DPR. Menurut Ketua DPR Agung Laksono, pihaknya telah menerima surat dari Presiden mengenai penugasan tugas menteri ke DPR. Tiga menteri yang telah diutus, yaitu Menko Polkam Widodo AS, Menlu Hassan Wirajuda dan dan Mensesneg Hatta Rajasa. Agung tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan ketidakhadiran Presiden, namun sesuai Tata Tertib DPR, ketidakhadiran Presiden menjawab langsung hak interpelasi DPR bisa diwakilkan kepada menteri terkait. Tujuh fraksi termasuk Golkar dan PDIP mendukung hak interpelasi DPR, dua menolak dan satu fraksi menyatakan abstain. Rapat Bamus DPR memutuskan meminta tanggapan Presiden atas hak interpelasi DPR tersebut pada 5 Juni 2007.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007