Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa kedatangan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke gedung KPK Jakarta untuk mengklarifikasi terkait namanya yang disebut pada video pemeriksaan Miryam S Haryani.

"Tadi kami dapat informasi bahwa ada kedatangan Masinton ke KPK. Tentu kami terima karena menghormati tamu dan diterima di Biro Humas. Disampaikan kepada pegawai KPK yang menerima tersebut terkait kemunculan nama yang bersangkutan pada sidang dengan terdakwa Miryam S Haryani," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada persidangan dengan terdakwa Miryan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menampilkan bukti proses rekaman pemeriksaan terhadap Miryam.

"Rekaman yang ditampilkan adalah bagian rekaman yang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut. Jadi, bagian itu lah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu," kata dia.

Dari persidangan itu, kata Febri, KPK mengetahui secara persis bahwa ternyata memang benar ada penyebutan sejumlah nama anggota DPR RI dan proses pemeriksaan Miryam saat sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus KTP-e dilakukan bukan dalam keadaan tertekan.

"Bahkan dalam kondisi yang rileks, kami hadirkan juga penyidik di sana. Ada sejumlah informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan tersebut," ucap Febri.

Seperti diketahui, dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang diputar pada saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8) disebutkan Masinton bersama beberapa anggota DPR RI lainnya mengancam Miryam.

"Hari ini saya datang karena nama saya disebut di persidangan dan saya tidak melakukan itu," kata Masinton saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan bahwa dirinya menginginkan tidak ada fitnah terkait hal tersebut sehingga dirinya mencoba klarifikasi ke KPK hari ini.

"Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa anggota Komisi III DPR lainnya karena saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Miryam telah menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III DPR RI.

"Kedatangan saya ke KPK ini, saya ingin minta klarifikasi kepada KPK agar fitnahnya tidak berkelanjutan, maka saya yang berinisiatif datang ke sini agar KPK transparan, tidak menimbulkan fitnah terhadap orang-orang yang dituduh secara serampangan," kata Masinton yg juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK tersebut.

Dalam video pemeriksaaan itu disebutkan Miryam yang diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan kasus KTP-e mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

"Kami juga akan minta Komisi III nanti melaporkan ke polisi siapa yang benar supaya ini diaudit dan diperiksa potongan-potongan rekaman itu secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," ucap Masinton.

Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Kalau terbukti bersalah dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

(Baca: Anggota DPR Masinton Pasaribu sambangi KPK)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017