Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, untuk mengklarifikasi isi video pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Dalam video pemeriksaan Haryani yang diputar pada saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8) disebutkan Masinton bersama beberapa anggota DPR RI lainnya mengancam Miryam.

"Hari ini saya datang karena nama saya disebut di persidangan dan saya tidak melakukan itu," kata Masinton di Gedung KPK, Jakarta.

Ia menginginkan tidak ada fitnah terkait hal tersebut sehingga mencoba klarifikasi ke KPK hari ini.

"Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa anggota Komisi III DPR lainnya karena saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel," tuturnya.

Dia menyatakan Miryam telah menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III DPR RI.

"Kedatangan saya ke KPK ini, saya ingin minta klarifikasi kepada KPK agar fitnahnya tidak berkelanjutan, maka saya yang berinisiatif datang ke sini agar KPK transparan, tidak menimbulkan fitnah terhadap orang-orang yang dituduh secara serampangan," kata Masinton yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK tersebut.

Dalam video pemeriksaaan itu disebutkan Miryam yang diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan kasus KTP-e mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

"Kami juga akan minta Komisi III nanti melaporkan ke polisi siapa yang benar supaya ini diaudit dan diperiksa potongan-potongan rekaman itu secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," ucap Masinton.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017