Kecuali otoritas di sana atau FBI minta bantuan, baru kami bantu
Jakarta (ANTARA News - Polri menegaskan tidak bisa ikut menyelidiki kasus kematian saksi kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem di Amerika Serikat, karena tidak punya wewenang.

"TKP-nya di Amerika Serikat. Yang menangani otoritas di Amerika. Polri tidak ikut campur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selain itu, kasus korupsi e-KTP adalah kasus yang ditangani KPK sehingga Polri tidak berhak ikut campur dalam penanganan kasus itu.

"Itu terkait kasus yang ditangani KPK. Jadi Polri tidak berwenang," kata Setyo.

Namun Polri bersedia membantu bila Biro Investigasi Federal (FBI) meminta bantuan Indonesia. "Kecuali otoritas di sana atau FBI minta bantuan, baru kami bantu," katanya.

Johannes Marliem adalah direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Johannes dikabarkan tewas di AS diduga akibat luka tembak. Johannes adalah penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek KTP elektronik dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi pada persidangan.

Johannes disebut-sebut saksi penting untuk membongkar kasus megakorupsi e-KTP.

Kepada media, Johannes mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri Setya Novanto.

KPK memastikan penyidikan korupsi e-KTP jalan terus karena KPK memiliki bukti kuat untuk menyidik dua tersangka, yakni Setya Novanto yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar dan Markus Nari.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Johanes Marliem disebut menerima 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar dalam kaitannya dengan proyek sebesar Rp5,95 triliun itu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017