Peralatan di RSKO belum bisa memenuhi pengobatan saudara Tora. Itu jadi salah satu pertimbangan
Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian akhirnya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan aktor Tora Sudiro pada 12 Agustus lalu atas kasus hukum yang membelitnya. 

Kendati begitu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memastikan proses hukum Tora tetap berjalan. 

"Proses hukum tetap berjalan. Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ujar Vivick di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin. 

Menurut dia, kondisi Tora mengharuskannya menjalani perawatan medis di luar RSKO karena tak memadainya fasilitas. 

 "Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer," tutur Vivick. 

"Peralatan di RSKO belum bisa memenuhi pengobatan saudara Tora. Itu jadi salah satu pertimbangan," imbuh dia. 

Vivick mengatakan polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak Tora melalui pengacaranya, selama pengobatan berlangsung. 

"Tentu selama pengobatan kami akan berkordinasi dan berkomunikasi dengan lawyer karena proses hukum kan masih berjalan," kata dia. 

Dalam kesempatan itu, pengacara Tora, Lidya Wongso menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian dan keputusan polisi menangguhkan penahanam Tora. 

"Kami menghargai semua keprofesionalitasan kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," ujar Lidya. 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017