Jakarta (ANTARA News) - Rapat Kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK dengan Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol Syafruddin diputuskan berlangsung tertutup, karena ada materi pembahasan yang sensitif, kata Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu.

"Karena menyangkut hal yang sensitif, maka rapat kerja Pansus dengan Wakapolri berlangsung tertutup, apakah bisa disetujui?," kata Masinton dalam Raker di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.

Setelah itu seluruh anggota Pansus menyatakan setuju Raker tersebut berlangsung secara tertutup.

Sebelum diputuskan rapat berlangsung tertutup, anggota Pansus Angket Junimart Girsang mengatakan Pansus memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah rapat yang dilakukan berlangsung terbuka atau tertutup.

Karena itu, menurut dia, Pansus harus berinisiatif untuk memutuskan hal tersebut tanpa perlu bertanya dengan pihak yang diundang.

Sebelumnya, Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK akan mengundang Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus pada Rabu (19/7), membahas personel Kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.

(Baca juga: Pansus Angket KPK undang Wakapolri bahas penyidik)

"Rabu (19/7) pagi Pansus menerima masyarakat dan siang mengundang Wakapolri," kata Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu di Jakarta, Rabu.

Dalam Raker dengan Wakapolri itu akan dibicarakan terkait keberadaan personel Polri yang menjadi penyidik KPK dan juga terkait Operasi Tangkap Tangan dari sisi hukum positif.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017