Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Yudi Widiana Adia (YWA) hari ini kami periksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Yudi Widiana Adia kali ini untuk mengkonfirmasi beberapa hal baik terkait adanya indikasi aliran dana ke sejumlah pihak.

"Kasus yang sedang kami tangani saat ini sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang kami lakukan di awal Januari 2016," tuturnya.

Saat operasi tangkap tangan itu, kata Febri, KPK hanya memproses beberapa orang tetapi informasi yang terus berkembang sampai akhirnya menambah tersangka sejumlah anggota DPR dan juga dari unsur birokrat.

"Ini sekaligus menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK itu bisa menjadi titik awal yang kemudian berkembang untuk membongkar kasus indikasi korupsi yang lebih besar," ucap Febri.

Sebelumnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng didakwa menyuap 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura dan Rp13,8 miliar kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (26/4), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan kepada mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro karena terbukti menerima suap Rp7,4 miliar terkait program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Dalam perkara itu sudah enam orang yang dijatuhi hukuman, antara lain anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi yang divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, anggota Komisi V dari Partai Golongan Karya (Golkar) Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara, dan Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin masih menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

(Baca: KPK periksa tiga saksi kasus PUPR Mojokerto)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017