Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin didakwa menerima uang suap Rp7 miliar dari pengusaha program optimalisasi proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa Musa Zainuddin yaitu Anggota DPR periode 2014-2019 bersama-sama dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara menerima hadiah uang sejumlah Rp7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama agar mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Untuk merealisasikan alokasi program aspirasi anggota Komisi V DPR, Amran menginformasikan ke Abdul Khoir dan Hong Arta John Alfred mengenai keperluan dana untuk anggota Komisi V.

Pada September 2015 di Hotel Grand Mahakam Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdl Khoir oleh Amran dan Musa menyampaikan bahwa dia adalah ketua kelompok fraksi (Kapoksi) dari PKB pada Komisi V menggantikan Mohamad Toha.

"Terdakwa juga menyampaikan mempunyai dana tambahan seluruhnya sebesar Rp500 miliar terdiri atas Rp200 juta dana optimalisasi serta tambahan dana aspirasi sebesar Rp160 miliar dengan Rp140 miliar akan dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara," kata jaksa Wawan.

Beberapa hari kemudian, Musa, Abdul Khoir dan Amran menyepakati program Musa akan dikerjakan Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng yang meliputi proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar akan dikerjakan SO Kok Seng dan rekonstruksi Piru-Waisala Maluku senilai Rp52 miliar diberikan Abdul Khoir.

Abdul Khoir akan memberikan 8 persen fee dari nilai proyek jalan Taniwel-Saleman sebear Rp4,48 miliar dan proiyek rekosntruksi Piru-Waisala Maluku sebesar Rp3,52 miliar.


Perbuatan Musa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Musa mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata pengacara Musa, Haryo Budi Wibowo.

Sidang dilanjutkan pada 19 Juli 2017.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017