Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatab Suka Miskin Bandung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 6 Juli 2017, kata Wakil Ketua Pansus itu Risa Mariska.

"Tanggal 6 Juli Pansus KPK akan ada dua kunjungan yaitu ke Lapas Sukamiskin (Bandung) dipimpin Pak Agun (Ketua Pansus Angket KPK) dan Pondok Bambu Jakarta dipimpin saya," kata Risa di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat internal yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin.

Risa menjelaskan maksud kunjungan tersebut adalah dalam rangka menggali dan mendapatkan informasi tentang apa saja yang dialami para narapidana korupsi. Dia mencontohkan, mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kasus ketika masih ditangani KPK.

"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM, kita sering dengar. Tapi kami tidak bisa bilang itu menjadi fakta sehingga Pansus harus mencari faktanya," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan sebelum mendatangi kedua tempat tersebut, Pansus telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal data narapidana korupsi.

Menurut dia, Pansus menunggu surat balasan dari Kemenkumham sehingga bisa menentukan jumlah narapidana kasus korupsi yang akan ditemui Pansus di kedua tempat tersebut.

"Saat ini kita masih menunggu mengenai data-datanya namun untuk pekan ini tentatif pasti suratnya akan direspons segera. Kami masih menunggu surat Kemenkumham," katanya.

Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun menjelaskan pihak-pihak yang akan ditemui Pansus adalah semua orang yang menjadi narapidana sejak KPK berdiri pada 2002.

Selain itu dia mengatakan Pansus rencananya akan mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (4/6) pukul 13.00 WIB, dipimpin Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar, untuk menanyakan terkait audit BPK terhadap KPK.

"Kami akan menanyakan audit BPK terkait (keuangan) lembaga KPK," katanya.

Selain itu, menurut politikus Partai Golkar itu, dalam rapat Pansus tadi juga disepakati menghadirkan pakar hukum pidana yang juga pembuat Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK Prof Romli Atmasasmita pada Senin (10/7) dan mengundang Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara pada Selasa (11/7).

Misbakhun menjelaskan Pansus juga sepakat untuk menjadwalkan bertemu pimpinan Kepolisian RI pada Rabu (12/7) dengan tujuan mengetahui peran Kepolisian RI dalam mendukung kinerja KPK, baik secara personel, perlengkapan, peralatan dan sebagainya.

"Terhadap kegiatan operasional ini, kan perlu kita ketahui dari Kepolisian RI, karena kan banyak personel yang diperbantukan sebagai pegawai di KPK," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017