London (ANTARA News) - Komisi I DPR RI yang dipimpin Ketuanya Theo L Sambuaga melakukan kunjungan kerja selama seminggu mulai 19 sampai 25 Mei di Inggris dalam rangka melakukan studi banding mengenai undang undang kebebasan memperoleh Informasi. Kunjungan kerja anggota DPR RI di Inggris adalah dalam rangka mempersiapkan Rancangan Undang Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP), karena Inggris dinilai telah memiliki Freedom of Information Act 2005, kata Pribadi Sutiono, Counsellor Informasi dan Sosial Budaya KBRI London, kepada ANTARA News, Selasa. Menurut Pribadi Sutiono, rombongan Komisi I terdiri atas Guntur Sasono dari Partai Demokrat, Yusron Ihza dari Partai Bulan Bintang, Yuddi Chrisnandi dan Happy Bone Zulkarnain dari Partai Golkar, Arief Mudatsir Mandan dari PPP, Tristanti Mitayani dan Dedi Djamaluddin Malik dari PAN dan Imam Buchorie Cholil dari PKB dan RK Sembiring Meliala dari PDIP. Dikatakannya anggota DPR juga mengunjungi kantor Komisi Informasi Kerajaan Inggris yang berada di daerah Wilmslow dan mengadakan pertemuan dengan Richard Thomas, Direktur Kampanye Kebebasan Informasi Inggris Maurice Frankel , Manajer Komunikasi Divisi Information Right Martin Criddle, serta senior adviser BBC Information Policy Lucy Mc Grath Selain itu, anggota anggota DPR RI dengan didampingi Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris Raya dan Republik Irlandia berkunjung ke gedung Wasminster Abbey guna melakukan pertemuan dengan anggota parlemen Inggris dan kementerian Luar Negeri Inggris. Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi I DPR RI dijadwalkan bertemu dengan masyarakat Indonesia yang tinggal di Inggris di gedung KBRI London yang terletak di Grosvenor Square.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007