Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto menjamin keabsahan pemilik sertifikat tanah di Meruya Selatan Jakarta yang berada di lahan sengketa dengan PT Portanigra. "Jadi masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN, Insya Allah aman," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kabinet terbatas yang membahas masalah reformasi agraria di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa. Menurut dia, kasus sengketa tanah Meruya Selatan harus dilihat dalam kaitannya dengan hak tanah. Hak tanah itu dibagi dalam dua kelompok, pertama tanah-tanah yang sudah terdaftar menurut UU Pertanahan dan kedua, yang belum terdaftar. "Kalau yang terdaftar semua bisa kita amankan, tetapi harus kita ihat dalam konteks ini banyak yang terdaftar di desa - desa dan ini biasanya sebelum tahun 1980-an," katanya. Ia juga mengatakan, tidak ada sertifikat ganda dalam kasus Meruya karena selama ini tidak ada gugatan soal itu. Ketika ditanya siapa yang salah dalam kasus Meruya, Joyo Winoto tidak bersedia menjawab dan menyerahkan masalah itu pada proses pengadilan. Dalam rapat kabinet terbatas tersebut, katanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menanyakan maupun membahas kasus tanah Meruya Selatan. "Tidak dibahas. Pembicaraannya khusus soal reformasi agraria," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007