Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil istri dan anak mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP elektronik).

Ratna Sari Lubis, istri Chaeruman yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan anak Chaeruman, Wannahari Harahap, seorang pegawai BUMN, masuk dalam daftar saksi yang dipanggil hari ini.

"Ratna Sari Lubis dan Wannahari diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain keduanya, KPK juga memanggil Siti Arimbi Pulungan yang berprofesi sebagai guru, Elly Derlina Harahap (wiraswasta) dan Suryadi Gozali dari swasta sebagai saksi Andi Agustinus.

Chaeruman disebut punya peran penting dalam penanggaran KTP elektronik. Chaeruman juga disebut menerima total 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar, seperti dikutip dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Sejumlah peran Chaeruman dalam dakwaan itu antara lain menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR.

Sebelum RDP, Irman bertemu dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, M Nazaruddin, Andi Agustinus dan sejumlah anggota Komisi II DPR saat itu yakni Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni dan Arief Wibowo untuk membahas program KTP elektronik sebagai program prioritas utama yang dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.

Dalam dakwaan disebutkan pula, bahwa pada Oktober 2010 Andi Agustinus kembali memberikan uang kepada Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR sejumlah 550 ribu dolar AS.

Baca juga: Terdakwa kasus KTP-e ungkap pembagian uang Rp520 miliar

Pada Mei 2011, setelah RDP, Irman dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani, anggota Komisi II fraksi Partai Hanura, sejumlah 100 ribu dolar AS untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah.

Sugiharto pun meminta uang kepada Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi dan selanjutnya Sugiharto memberikan uang itu kepada Miryam.

Chaeruman juga disebut menjadi orang yang menghubungkan antara pengacara Hotma Sitompul dan Kemendagri untuk membicarakan permintaan bantuan hukum atas laporan peserta lelang terhadap pengadaan KTP elektronik ke Polda Metro Jaya, yang menyeret nama Sugiharto dan Ketua panitia pengadaan Drajat Wisnu Setiawan.

Irman lalu memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada rekanan yaitu kepada Anang Sudiharjo sejumlah 200 ribu dolar AS dan Paulus Tanos sejumlah 200 ribu dolar AS. Sugiharto menyerahkan uang 400 ribu dolar AS itu ke anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo untuk membayar jasa advokat.

Selain itu Irman juga membayar Hotma Sitompul sebesar Rp142,1 juta yang bersumber dari anggaran Kemendagri.

Baca juga: Mantan Ketua Komisi II DPR bantah terima uang proyek KTP-e

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017