Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, cacat hukum.

"Cacat hukum karena tiga hal. Pertama, subjeknya keliru. Kedua, objeknya keliru. Dan yang ketiga, prosedurnya salah," kata Ketua Umum DPP APHTN-HAN Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Soal subjeknya yang keliru, Mahfud mengatakan secara historis hak angket itu hanya dimaksudkan untuk pemerintah.

"Dulu kan pertama kali di Inggris itu untuk pemerintah. Lalu di Indonesia diadopsi pada 1950 ketika sistem parlementer untuk keperluan mosi tidak percaya kepada pemerintah lalu diadopsi UUD. Hak angket itu tetap konteksnya pemerintah, karena tidak mungkin DPR mengawasi yang bukan pemerintah," tuturnya.

Selanjutnya terkait objeknya yang keliru, ia menilai bahwa Pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyebutkan hak angket itu untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

"Disebutkan dipenjelasannya bahwa pemerintah mulai dari Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian. Basarnas, LIPI, Wantimpres itu lembaga pemerintah nonkementerian. Tetapi, di luar itu, seperti KPK, bukan lembaga pemerintah," kata Mahfud.

Terakhir menyangkut masalah prosedur, Mahfud menyatakan prosedur pembuatan Pansus Hak Angket itu diduga kuat melanggar Undang-Undang.

"Karena pertama menurut yang disiarkan di media massa pada waktu itu dipaksakan prosedurnya. Ketika itu masih banyak yang tidak setuju tiba-tiba diketok. Seharusnya di dalam keadaan belum bulat suaranya mestinya kan divoting ditanya dulu, nah itu dianggap sebagai manipulasi persidangan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut dia, Pansus Hak Angket itu juga terkesan dipaksakan karena baru ada tujuh fraksi di DPR RI yang mengirimkan wakilnya.

"Padahal menurut Pasal 201 Ayat 3 UU MD3 harus semua fraksi ada di dalam panitia itu. Kalau itu dipaksakan, berarti juga melanggar prosedur," ucap Mahfud.

Konferensi pers itu dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan pakar hukum Universitas Andalas Padang Yuliandri.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.

Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.

Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu. Sedangkan yang seorang lagi Novel lupa.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017