Ternate (ANTARA News) - Masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluhkan kurangnya dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit wilayah mereka. Di Kabupaten Halmahera Timur misalnya, menurut salah seorang warga setempat, Duramin di Ternate, Senin, dokter spesialis yang bertugas pada rumah sakit di daerah itu, hanya dua orang yakni dokter spesialis kandungan dan bedah. Akibatnya, di luar yang terkait masalah kandungan dan bedah, semuanya hanya ditangani oleh dokter umum. Kalau ingin mendapatkan pelayanan dokter spesialis, maka masyarakat setempat harus ke luar daerah, misalnya ke Ternate. "Di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsu), juga hanya ada dua dokter spesialis yakni spesialis bedah dan kandungan. Dokter spesialis lainnya tidak ada," kata salah seorang warga dari Kepsu, H. Abubakar. Untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis yang tidak ada di Kepsu, maka masyarakat disana juga harus ke Ternate, tetapi hanya bagi yang mampu, karena sewa kapal laut dari Kepsu ke Ternate cukup mahal, yakni Rp500.000 untuk pergi-pulang. Oleh karena itu, Duramin dan Abubakar sama-sama mengimbau kepada Dinas Kesehatan Malut agar segera menambah dokter spesialis di daerah mereka,terutama untuk dokter spesialis anak, penyakit dalam, mata dan THT (telinga, hidung dan tenggorokan). Kepala Dinas Kesehatan Malut dr Husen Kausaha, M.Kes ketika dihubungi mengakui bahwa dokter spesialis yang bertugas pada rumah sakit di kabupaten/kota di Malut memang masih sangat terbatas. Dari delapan kabupaten/kota di Malut, enam kabupaten/kota di antaranya hanya memiliki dua dokter spesialis, padahal idealnya setiap kabupaten/kota minimal memiliki empat dokter spesialis yakni spesialis anak, bedah, kandungan dan penyakit dalam. Menurut dia, terbatasnya dokter spesialis itu, sebenarnya bukan karena dokter spesialis yang tidak mau bertugas di kabupaten/kota di Malut, tetapi lantaran faktor insentif yang harus diberikan oleh Pemkab kepada dokter spesialis tidak mencukupi. Pemkab setempat harus menyediakan dana insentif Rp10 juta kepada setiap dokter spesialis per bulan. Kalau pemkab tidak menyediakan insentif itu, maka dokter spesialis tidak mau bertugas di kabupaten bersangkutan. "Kami tidak bisa memaksa dokter spesialis bertugas di kabupaten/kota. Oleh karena itu, agar dokter spesialis bertugas di kabupaten/lota maka pemkab setempat harus menyediakan dana insentif tersebut," demikian Husen Kausaha. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007