Bandarlampung (ANTARA News) - Presiden RI periode 1999-2001, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menegaskan bahwa dirinya sejak dulu hingga kini tidak pernah minta apa pun dari siapa pun, sehingga akan tetap menuntut tuduhan M. Jusuf Kalla yang menjabat Wakil Presiden ke pengadilan. Mengawali acara Ngaji Majelis Silaturahmi Ulama Rakyat (Masura) di hadapan ribuan warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Bandarlampung, Minggu, Gus Dur menyatakan bahwa kendati sudah ada beberapa tokoh minta, agar dirinya mencabut laporannya ke polisi, tetapi hal itu tidak akan dilakukannya. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar NU itu telah menggugat M. Jusuf Kalla untuk membayar ganti rugi Rp1,1 triliun atas tuduhan perbuatan pencemaran nama baik, yang disampaikan oleh kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, dan diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/5) lalu. Gugatan itu dilayangkan Gus Dur kepada Jusuf Kalla, karena sampai saat ini Jusuf Kalla dinilai tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf atas pernyataan yang dilontarkannya pada 9 April 2007. Jusuf Kalla beserta dua pimpinan redaksi media massa, yaitu Harian Duta Masyarakat dan situs berita Detikcom, digugat untuk membayar ganti rugi materill senilai Rp100 miliar dan ganti rugi imateriil mencapai Rp1 triliun. Kalla pada 9 April 2007 dalam acara pengkaderan fungsional Partai Golkar di Cibubur, Jakarta Timur, melontarkan pernyataan bahwa saat menjabat Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), Gus Dur pernah meminta uang kepadanya. Menurut Kalla, karena permintaan itu ia tolak, maka Gus Dur yang saat itu menjabat Presiden kemudian mencopotnya dari jabatan Kabulog. Pernyataan Jusuf Kalla itu dinilai Gus Dur sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya. Kuasa hukum Gus Dur menuding, perbuatan Jusuf Kalla itu telah melanggar pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Sedangkan, pemimpin redaksi dua media yang memuat pernyataan M. Jusuf Kalla pada 10 April 2007, yaitu Harian Duta Masyarakat dan situs berita Detikcom, dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak memuat hak jawab dari Gus Dur. Kepada ribuan warga NU dan PKB di Bandarlampung, Minggu, Gus Dur menjelaskan bahwa yang berurusan dengan Jusuf Kalla soal permintaan itu bukanlah dirinya, tapi salah satu tokoh lain, yang berisial AS dan pernah menjadi Menteri Luar Negeri. Oleh karena itu, Gus Dur mengingatkan, agar Jusuf Kalla berhati-hati menyampaikan ucapan bernada tuduhan seperti itu. "Jadi, saya akan tetap menggugat supaya ketahuan siapa yang salah, sekaligus dalam forum ini perlu membetulkan pemberitaan di koran tentang hal itu," demikian Gus Dur, yang Ketua Dewan Syura PKB. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007