Pekanbaru (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Riau menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2016.

"Berdasarkan pemeriksaan dari BPK, kami memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk tahun 2016 kepada Pemprov Riau," kata Anggota VII BPK RI, Prof. Eddy Mulyadi Soepardi di Gedung DPRD Riau, di Pekanbaru, Selasa.

Pemprov Riau berhasil mempertahankan opini WTP, karena dinilai telah mencapai kriteria sesuai dengan yang ditetapkan oleh auditor keuangan negara tersebut, yang mana kriteria mencakup pengajian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah sudah cukup baik.

"Kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, juga masuk dalam kriteria penilaian," ujarnya.

Dikatakannya, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan maka harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pemprov Riau dalam menjalankan roda pemerintahan masih memiliki beberapa poin penting yang harus segera diperbaiki, diantaranya adanya anggaran yang bukan kewenangan provinsi Riau dan pengendalian atau pengadaan barang dan jasa tahun 2016 belum beres untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan.

"Jadi auditor itu ada kriterianya. Kalau ada yang masih bisa diperbaiki yang tidak ada masalah. Karena kita yakin Pak Gubernur Riau bisa memperbaikinya. Kita jangan menghukum terus, tetapi pencari fakta dan kalau ada kesalahan, akan kita bantu," ujarnya pula.

Sementara Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengucapkam terimkasih atas penilaian yang diberikan, dan akan memperbaiki kekurangan kinerja pemerintahannya.

"Segala cacatan yang akan diberikan akan ditindaklanjuti," ujar Andi Rachman.

Pihak DPRD Riau akan menindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan dari KPK diserahkan.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Diana Syafni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017