Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Andi Narogong mengakui pernah dua kali bertemu dengan Ketua DPR saat ini Setya Novanto (Setnov).

Hanya saja, Andi membantah mengatur anggaran pengadaan KTP-Elektronik seperti termuat dalam dakwaan.

"Saya kenal dengan Pak Setnov untuk urusan kaus pemilu sekitar tahun 2009, waktu itu Pak Setnov mau pesan kaos-kaos dan atribut kampanye," katanya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ia menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Saya dikenalkan ke Pak Setnov dari orang yang mencari ke pabrik saya untuk atribut kampanye. Orang itu mengatakan Golkar sedang mencari kaos atribut, besoknya saya dibawa ke kafe Tbox. Orang itu namanya pak Herman," tambahnya.

Namun ia tidak tahu apakah Herman juga pengurus Golkar atau bukan.

"Pertemuan dua kali, yang kedua juga di TBox untuk mengurus kaos tapi tidak terjadi transaksi karena kaos yang saya tawarkan harganya cukup tinggi, spesifikasi saya biasa untuk pemerintah, karena beliau mau dalam jumlah banyak dan murah karena untuk partai maka ada opsi impor barang dari China tapi tidak boleh impor barang jadi tidak ada yang mendapat," ungkapnya.

Andi pun membantah ada pertemuan di hotel Grand Melia yang dihadiri dirinya, Irman, Sugiharto, sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraini dan Setnov dimana Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E seperti dalam dakwaan.

"Tidak pernah bertemu di hotel Grand Melia," katanya.

Andi juga mengaku tidak pernah datang ke rumah Setnov di Jalan Wijaya 13 maupun ke kantor Setnov di Equity Buliding, SCBD bersama dengan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos untuk membicarakan komitmen KTP-E.

"Tidak pernah ke rumah Pak Setnov dan ke Equity Building," katanya.

Andi hanya mengaku beberapa kali ke gedung DPR untuk menemui kenalannya yang lain yaitu mantan anggota DPR fraksi Demokrat saat itu Ignatius Mulyono dan anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Mustoko Weni.

"Saya kenal almarhum Ignatius Mulyono tahun 2008 sebagai ketua lingkungan gereja saya, lalu kenal almarhumah Mustoko Weni karena dikenalkan saat acara Natalan di rumah Pak Mul pada 2009. Lalu bertemu lagi di gedung DPR untuk urusan kebun kelapa sawit dengan Pak Mulyono dan dengan Bu Mustoko Weni urusan atribut kampanye," tambah Andi.

Ia juga membantah pernah ikut makan siang di ruang fraksi Partai Golkar lantai 12.

"Tidak pernah ikut," tegas Andi.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi KTP-E yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017