Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang menyambut baik langkah Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara (KIP Agara), Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang akhirnya mengumumkan hasil Pilkada 11 Desember 2006. "Dengan diumumkannya hasil Pilkada Agara, kita berharap tahapan selanjutnya dapat diselesaikan," kata Saut Situmorang di Jakarta, Kamis. Manurut dia, hasil yang diumumkan KIP Agara itu harus segera diserahkan ke DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur NAD Irwandi Yusuf yang akan menyerahkannya ke Depdagri. " Proses itu kita tunggu sehingga hasil Pilkada Agara sudah dapat kita terima," katanya. Menyangkut adanya persoalan hukum, Saut Situomorang meminta semua pihak untuk berpikir bijak dan jangan mencampuradukkan semua persoalan sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat luas. "Silahkan menempuh proses hukum, tetapi proses politik dan proses administrasi harus jalan dan jangan dihambat, " katanya. Saut mengingatkan bahwa seorang kepala daerah yang sudah dilantik tidak otomatis menghentikan proses hukum. Jika dalam proses hukum nanti ada keputusan hukum yang menyebutkan cacatnya proses Pilakada Agara, atau terhukumnya pejabat yang sudah dilantik, maka secara hukum kepala daerah itu juga akan dicopot. Negara ini negara hukum sehingga semua keputusan hukum harus dilaksanakan termasuk memberhentikan kepala daerah yang dinyatakan bersalah. Dia pun sepakat bahwa pentingnya dugaan-dugaan kecurangan diproses secara hukum, tetapi tanpa menghambat proses politik dan proses administrasi. Yang penting, harap Saut, pemerintahan di daerah itu jangan sampai terhambat yang pada gilirannya nanti sangat merugikan masyarakat "Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak benar jika sudah dilantik langsung proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," kata Saut Situmorang Ketua KIP Aceh Tenggara, H Rasitoe Desky didampingi anggota KIP Rudi Hartono Pulungan dan tim penasihat hukum KIP Agara, Victor Nadapdap, SH dan Dumoli Simanjuntak, SH, Selasa (15/5) telah mengumumkan hasil Pilkada yang menyatakan pasangan Armen Desky dan HM Salim Fachry, SE, MM sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara sah 31.646 . Pasangan ini disusul pasangan Ir H Hasanuddin B, MM dan H Syamsul Bahri, memperoleh suara 31.40, pasangan Tgk Appan Husni JS - Abdurrahim 15.575 suara, pasangan Darmansyah- Kasim Junaidi 3.666 suara, dan pasangan Gandi Bangko-Rajadun Pagan 2.277. Hasil Pilakada Agara itu langsung diserahkan ke DPRD untuk seterusnya diserahkan kepada Gubernur NAD untuk menyampaikannya ke Mendagri.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007