Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) meminta kepada seluruh pihak agar rasional dan menjaga sikap yang sehat dalam menanggapi vonis atas perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama.

"Terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa.

Farid meminta supaya seluruh pihak dapat percaya kepada sistem peradilan Indonesia.

Sementara itu, bila ada pihak yang menduga adanya pelanggaran perilaku maka KY meminta supaya menggunakan jalur pelaporan yang sudah diatur.

"Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini," ujar Farid.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017