Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai hak angket KPK yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada pekan lalu, dapat berujung pada hak menyatakan pendapat sehingga partainya secara tegas menolak hak angket tersebut.

"Hak Angket KPK pada akhirnya bisa pada hak menyatakan pendapat pada presiden. Hal itu menjadi pertanyaan publik kenapa membuat hak angket, terlebih didukung partai pendukung pemerintah," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Zulkifli menilai saat ini KPK sudah membongkar kasus-kasus besar sehingga ke depan perlu dukungan dari semua pihak termasuk parlemen agar KPK bisa mengusut tuntas kasus korupsi besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia menilai kasus BLBI merupakan kasus lama dan Indonesia masih membayar bunga bank sebesar Rp40-50 triliun pertahun sehingga perlu dukungan masyarakat untuk membongkarnya.

"Karena itu saya menolak keras hak angket terhadap KPK, justru mari kita dukung bersama agar KPK bisa menuntaskan kasus BLBI," ujarnya.

Zulkifli menegaskan akan melakukan segala cara agar hak angket tidak jadi bergulir misalnya tidak mengirim utusan dalam Panitia Khusus (Pansus).

Dia juga menyesalkan ketika Pimpinan DPR langsung mengetuk palu saat ambil keputusan Hak Angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu karena seharusnya mendengarkan dahulu pendapat seluruh fraksi.

"Kalau tidak mengirim utusan di Pansus akan menyelesaikan masalah, maka kami tidak akan kirim. Ketika Paripurna pekan lalu, PAN belum menyatakan pendapatnya namun langsung ketok palu," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/4).

Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju kedepan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangi hak angket KPK yaitu:

1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)

2. Arsul Sani (Fraksi PPP)

3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN)

4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar)

5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar)

6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem)

7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)

8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)

9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura)

10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar)

11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar)

12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar)

13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar)

14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).

15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar)

16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).

17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar)

18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan)

19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan).

(I028/J003)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017