Manado (ANTARA News) - Kota Manado sebagai pusat jasa dan perdagangan sekaligus memiliki volume kendaraan terbanyak di Sulawesi Utara (Sulut) layak diberlakukan aturan khusus tentang uji emisi gas guna menanggulangi pencemaran udara. "Pemerintah harus memikirkan payung hukum tentang uji emisi gas bagi kendaraan bermotor di Manado, agar ada upaya pencegahan polusi udara," kata pemerhati lingkungan, Chrisno Katiandagho, Minggu, di Manado. Menurut dia, Kota Manado bisa saja terancam polusi udara yang Sudah melewati ambang batas, karena sumber pencemaran terbesar dari kendaraan umum maupun kendaraan roda dua. Menurut pria lulusan Pasca sarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu, uji emisi harus dilakukan pemerintah daerah sebagai wujud tanggungjawab pada lingkungan, dengan memperhatikan berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Anggota DPRD Kota Manado, Franklin Sinjal mengatakan, uji emisi tidak bisa dihindari lagi bagi kota-kota besar di Indonesia termasuk Manado dengan aktifitas perekonomian yang cukup padat. Uji emisi gas hanya upaya mengukur kemampuan gas kendaraan umum, guna melakukan pencegahan terhadap polusi, dengan memberikan sanksi-sanksi tegas jika dilanggar pemilik kendaraan. Kepala Badan Pengelolah Lingkungan Hidup (BPLH) Propinsi Sulut, Victor Malonda, bahwa uji emisi gas sebaiknya dilakukan di Kota Manado, yang memiliki potensi kendaraan cukup banyak. "Manado lebih berpotensi melakukan uji emisi gas dibandingkan daerah lain di Sulut, karena volume kendaraan berbeda jumlahnya," ujar Malonda. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007