Depok, (ANTARA News) - Aktor Tora Sudiro berstatus duda setelah dinyatakan resmi bercerai dari Anggraini Kardiman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.

Keduanya tidak menghadiri sidang tersebut dan mewakilkan pada kuasa hukum masing-masing.Tora dan Anggi menikah tahun 1999.

Ketua majelis hakim, Yasardin mengatakan Tora harus memenuhi kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya, Azzahra Nabila (8), dan Nayara Kanahaya (3), sebesar Rp 15 juta per bulan.

"Biaya tersebut belum termasuk untuk pendidikan dan kesehatan," katanya.

Hak asuh anak diberikan kepada Anggraini Kardiman namun Tora masih dapat menemui kedua anaknya kapanpun atas sepengetahuan Anggraini.

Kuasa hukum Tora Sudiro, Purnama Wirya mengatakan, kliennya tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang syuting.

"Putusan sidang adalah yang terbaik bagi Tora dan Anggi," jelasnya.

Menurut dia, Tora tidak keberatan dengan jumlah kewajiban untuk menafkahi kedua putrinya sebesar Rp 15 juta per bulan.

"Anak merupakan segala-galanya bagi Tora," katanya.

Ia menjelaskan bahwa perceraian tersebut bukan karena adanya kehadiran orang ketiga. Tora dan Anggraini sudah tidak berkumpul sejak dua tahun lalu.

Pengacara Anggi, Ali Darma mengatakan, persidangan berjalan dengan lancar

Meski hakim memberikan kesempatan banding selama 14 hari sejak putusan. Kedua pasangan tersebut tidak berencana untuk mengajukan banding. Harta gono gini akan dibahas di luar persidangan.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009