Jakarta (ANTARA News) - Setelah skorsing hingga dua kali sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya sepakat untuk melakukan pemilihan pimpinan yang baru setelah melewati batas waktu masa jabatan 2,5 tahun.

"Saya mohon dihargai untuk terakhir kalinya. Saya sudah tidak bisa lagi memimpin karena waktu," kata pimpinan sidang paripurna Farouk Muhammad di sidang paripurna DPD Senayan Jakarta, Selasa dini hari.

Sebelumnya sidang paripurna dibuka kembali setelah diskorsing selama dua kali. Setelah sidang dibuka kemudian dibacakan daftar hadir anggota DPD.

Namun disela-sela pembacaan daftar hadir anggota, ada interupsi dari anggota DPD, Gede Pasek Suardika.

"Sesuai keputusan DPD RI no 44 yang menyatakan batas waktu masa jabatan pimpinan ketua dan wakil ketua DPD pada tanggal 3 April 2017 dan detik ini tepat sudah pukul 00.10 WIB sehingga pimpinan sudah demisioner," kata Gede Pasek .

Lebih lanjut Gede Pasek menambahkan bahwa berdasarkan pasal 58 Tatib DPD RI no 1 tahun 2017 maka dalam hal ketua dan wakil ketua berhalangan bersamaan maka ditunjuk ketua sementara dari anggota tertua dan wakil ketua dari anggota termuda.

Pimpinan sidang akhirnya ditunjuk AM Fatwa dari anggota tertua dan Riri Damayanti sebagai wakil dari anggota termuda.

(J004/P008)

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017