Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menanggapi pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menilai bahwa RUU Jabatan Hakim memangkas jabatan hakim dan bertentangan dengan upaya MA untuk menambah jumlah hakim.

"Mengenai pengurangan usia pensiun, KY tidak dalam posisi mendukung atau menolak," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Minggu.

Farid mengatakan bahwa KY menyarankan agar aspek medis mengenai kelayakan usia hakim saat bertugas menjadi pertimbangan.

"Penting ada regenerasi dalam tubuh peradilan," katanya menambahkan.

Baca juga: (KY buka penerimaan calon hakim agung)

Baca juga: (Komisi Yudisial perpanjang masa pendaftaran calon hakim agung)

Baca juga: (MK: KY tidak dapat mengawasi MK)

Terkait dengan kebutuhan akan jumlah hakim melalui rekruitmen hakim, KY menilai baik pengurangan usia pensiun maupun kebutuhan rekruitmen hakim tidak perlu dipertentangkan, karena KY menganggap pada dasarnya dua hal ini tidak memiliki relevansi secara langsung.

"Sekali lagi, karena yang diperlukan adalah generasi hakim baru yang lebih baik," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KY berharap hakim baru berasal dari prose rekrutmen yang objektif, dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak serta kenyamanan saat para hakim bertugas lantaran baiknya manajemen sumber daya manusia.

"Dan secara keseluruhan menjadikan kondisi dunia peradilan yang lebih baik," pungkas Farid.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017