Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Bakri dan Helmi Ibrahim didampingi kuasa hukumnya berencana melaporkan anggota Dewan Kehormatan-KPU (KPU) ke Mabes Polri terkait rekomendasi dari DK -KPU untuk memberhentikan keempat anggota KPU Sumsel tersebut. Kuasa Hukum anggota KPU Sumsel Ridho Junaedi didampingi anggota KPU Sumsel Ahmad Bakri dan Helmi Ibrahim dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis malam, mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindakan pidana DK-KPU terutama dalam perbuatan tak menyenangkan kepada empat anggota KPU Sumsel ke Bareskrim Mabes Polri. Ridho mengatakan, pihaknya bersama kedua anggota KPU pada Kamis (1/1) pukul 17.00 WIB telah mendatangani Bareskrim Mabes Polri Jakarta, yang diterima staf Bareskrim yang mendapatkan jawaban untuk kasus pemilu maka penanganan oleh Satgas Pemilu Bareskrim yang saat ini belum ada petugas untuk menerimanya, dan Ridho akan datang ke Barekskrim pada Jumat (2/1) dan pada Senin (5/1). Menurut Ridho, dugaan perbuatan tidak menyenangkan, antara lain DK-KPU tidak memberikan kesempatan melakukan pembelaan kepada empat anggota KPU dan berkas-berkas bantahan pembelaan juga dinilai tidak diperhatikan DK-KPU dalam sidangnya, di Jakarta (30/12). Sebelumnya, DK-KPU dalam sidangnya di Jakarta (30/12) yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie, merekomendasikan agar empat anggota KPU Sumatera Selatan yakni Syafitri Irwan (sekaligus ketua), Mismiwati, Ahmad Bakri, dan Helmi Ibrahim diberhentikan dari jabatannya karena keempat anggota termasuk ketua KPU Sumsel terbukti terlibat konflik internal yang menyebabkan kinerja KPU terhambat. "Dewan Kehormatan KPU menetapkan rekomendasi memberhentikan Syafitri Irwan sebagai ketua sekaligus anggota KPU Sumsel. Memberhentikan Mismiwati sebagai anggota KPU Sumsel, memberhentikan Ahmad Bakri sebagai anggota KPU Sumsel, dan memberhentikan Helmi Ibrahim sebagai anggota KPU Sumsel," kata Jimly saat membacakan putusan Dewan Kehormatan. Khusus anggota KPU Sumsel Alfian Toni tidak terbukti secara meyakinkan terlibat dalam konflik internal KPU Sumsel. Dewan Kehormatan merekomendasikan menguatkan putusan KPU tentang pemberhentian sementara Alfian Toni sampai terpilihnya anggota KPU Sumsel yang baru. Keempat anggota KPU Sumsel terbukti tidak dapat menjalankan kewajiban yang diberikan KPU pusat (pasal 9 ayat 4 hurif i UU 22/2007) berkaitan dengan seleksi calon anggota KPU di 14 kabupaten/kota. Sementara itu, anggota KPU Sumsel Ahmad Bakri membantah bahwa dirinya dituduh membangkan, justru mereka berempat telah sukses dalam menjalankan pelaksanaan pilgub Sumsel pada pertengahan 2008. Tuduhan bahwa dirinya melakukan pembangkahan adalah tidak benar dan pihaknya menuntut pencabutan rekomendasi dari DK-KPU. Sedangkan, Helmi Ibrahim menegaskan, tuduhan dirinya dan anggota KPU Sumsel Mismiwati sebagai anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) adalah tidak benar, laporan ada salinan kartu tanda anggota (KTA) PMB adalah palsu, terbukti kami menyerahkan surat bantahan dari pengurus DPP PMB, DPW PMB Sumsel dan DPD PMB Palembang yang menyatakan mereka berdua tidak menjadi anggota dan pengurus PMB. Helmi menyatakan saat mendaftar sebagai anggota KPU Sumsel, ia tidak sedang menduduki jabatan politik. Dalam sidang di Bawalu Jakarta yang dihadirkan Ketua PMB Palembang Luthfie Barsyaf dan Sekjen PMB Ahmad Rofiq, bahwa Luthfie mengatakan Mismiwati dan Helmi Ibrahim tidak tercatat sebagai anggota maupun pengurus PMB, meskipun ada bukti berupa salinan KTA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009