Jakarta (ANTARA News) - Hendarman Supandji yang baru saja diumumkan sebagai Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh mengatakan dirinya mengagendakan pelaksanaan agenda pembaruan internal Kejaksaan, dalam artian profesionalisme dan integritas Korps Adhyaksa. Hal itu dikatakan Hendarman kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin sore, menyusul pengumuman perombakan Kabinet Indonesia Bersatu yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa saat sebelumnya. "Kamis (10/5) saya akan menyampaikan amanat saya di depan jajaran Kejaksaan, saya akan memanggil seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk membahas agenda pembaruan internal kejaksaan yang intinya adalah pelaksanaan pembaruan dalam profesionalisme dan integritas," kata Hendarman yang didampingi Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, JAM Datun Alex Sato Bya dan JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga. Lebih lanjut ia mengatakan, bila jaksa melakukan pelanggaran etika profesi, maka JAM Pengawasan dan JAM Pembinaan akan melaksanakan pembinaan sesuai PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut Hendarman, profesionalisme dan integritas itu juga ia berlakukan pada dirinya yang segera melakukan introspeksi diri. "Saya harus introspeksi diri sendiri dan bisa menjadi panutan bagi bawahan dan junior-junior saya," kata dia. Terkait kekosongan jabatan di jajaran pimpinan Kejaksaan seperti posisi JAM Pidsus yang ditinggalkannya, Hendarman mengatakan sejauh ini ada beberapa yang telah ditandatangani Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan ia akan merapatkan hal itu dengan pimpinan di Kejaksaan setiap Jumat merumuskan pergantian jabatan dan mutasi. Disinggung mengenai penanganan kasus-kasus oleh Kejaksaan di bawah pimpinannya, mantan Atase Kejaksaan RI di Bangkok, Thailand itu mengatakan, pihaknya tetap rutin menangani kasus dari berbagai bidang yaitu Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) seperti korupsi. "Kasus yang menonjol, seperti Bulog yang berjalan, kasus rutin, yang menarik perjatian masyarakat, yang menimbulkan kerugian negara jumlah besar. Sekarang bukan kasus korupsi saja, tapi juga pidana umum," kata pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris JAM Pengawasan (Ses JAM Was) itu. Hendarman mengutip pesan Presiden Yudhoyono kepada dia, yang berharap agar penegakan hukum dalam penanganan perkara jangan sampai salah langkah. Hendarman mengatakan, dirinya siap melaksanakan amanat penegakan hukum yang dipercayakan kepadanya, termasuk menghadapi kemungkinan intervensi. "Saya akan konsekuen sesuai kewenangan yang telah ditetapkan Undang-Undang," kata Hendarman yang dijadwalkan dilantik di Istana Kepresidenan pada Rabu, 9 Mei mendatang. Ditunjuknya Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung merupakan kali ketiga posisi tertinggi di Korps Adhyaksa dipegang oleh jaksa karier. Sebelum Hendarman tercatat Singgih SH (kini almarhum) dan MA. Rachman. Per Januari 2007, Hendarman yang sebelumnya menjabat JAM Pidsus memasuki masa fungsional terkait usianya yang mencapai 60 tahun dan ia menjadi Plt JAM Pidsus hingga diumumkan sebagai Jaksa Agung. Pada perombakan Kabinet Indonesia Bersatu yang diumumkan 7 Mei 2007, Presiden Yudhoyono mengganti tujuh menterinya. Perombakan kabinet dilakukan terhadap Menneg BUMN Soegiharto yang diganti Sofyan Djalil, sementara posisi Menkominfo yang tinggalkan Sofyan Djalil diisi M. Nuh. Kursi Jaksa Agung yang diduduki Abdul Rahman Saleh sejak Oktober 2004 diisi Hendarman Supandji, sementara Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin digantikan oleh Andi Mattalata. Selain itu posisi Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra digantikan Hatta Rajasa dan posisi Menteri Perhubungan yang ditinggalkan Hatta diisi oleh Yusman Syafii dan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf diganti oleh M. Lukman Edy. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007