Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Ada kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yaitu Musa Zainuddin dan Yudi Widiana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Andi Taufan Tito yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI itu sudah menjadi terdakwa dalam proyek itu.  Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi menerima uang Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesar Rp70 miliar.

Andi kemudian minta fee 7 persen dari jumlah proyek, total Rp7 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.

Untuk tersangka Yudi Widiana yang adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KPK belum memeriska atau menahannya.

KPK telah menetapkan Musa dan Yudi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.

Menurut Febri, Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Kedua tersangka disangka didakwa melanggar sebuah pasal yang membuat mereka bisa terkena hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 dan rumah Yudi di Jakarta dan Cimahi pada 6 Desember 2016 di mana ditemukan Rp100 juta dan 5.000 dolar AS.

Nama Musa muncul dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR disebut menerima total Rp8 miliar dari dua pengusaha.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017