Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Hanura di DPR menilai usul penerapan hak angket terkait keputusan pemerintah menetapkan kembali Basuki T. Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat karena bukan persoalan yang berdampak luas pada masyarakat.

"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan masalah itu hanya berhubungan dengan persoalan calon kepala daerah di DKI Jakarta, yang di dalamnya mencakup perbedaan dalam penafsiran hukum.

Dia menegaskan bahwa Fraksi Partai Hanura menolak penggunaan hak angket dalam perkara itu karena hanya akan menambah kegaduhan.

"Nanti kita lihat di Rapat Paripurna. Saya yakin nasib hak angket tidak akan berlanjut," ujarnya.

Dadang menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melihat Ahok masih dapat melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena pasal yang didakwakan ada dua yaitu Pasal 156 dan 156 a KUHP ancaman hukumannya empat tahun dan lima tahun.

Menteri Dalam Negeri, ia melanjutkan, menganggap bahwa sebelum ada tuntutan resmi dari jaksa maka pemberhentian sementara Ahok sebagai terdakwa sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah belum terpenuhi.

"Sedangkan yang lain menganggap bahwa seharusnya Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya. Jadi terjadi perbedaan pendapat," kata Dadang.

Kemarin pemimpin DPR menerima usul inisiator Hak Angket mengenai keputusan Kementerian Dalam Negeri menetapkan kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Usul itu diajukan oleh empat fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

"Kami atas nama Pimpinan DPR akan meneruskan surat ini sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menerima surat usul Hak Angket dari perwakilan empat fraksi di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/2).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017