Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma`ruf Amin ke polisi...
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum atau melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin sebagai saksi di persidangan Selasa (31/1).

Saat persidangan, pertanyaan Ahok yang diajukan kepada Kiai Maruf dinilai tendesius, terutama saat menanyakan kedekatan ulama tersebut dengan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Maruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kyai Maruf bukan saksi pelapor," kata Ahok melalui pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Ahok menjelaskan pertanyaan yang ia ajukan kepada Kiai Maruf merupakan proses persidangan dan dirinya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran atas kasus yang didakwakan.

Ia mengatakan posisi Kiai Maruf yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bukan sebagai saksi pelapor, sama halnya dengan saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang tidak mungkin dilaporkan.

Dalam pernyataannya juga, Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta maaf kepada Kiai Maruf yang juga Rais Aam PBNU jika dalam persidangan ada pernyataan yang terkesan memojokkan.

"Saya mengakui beliau juga sesepuh NU dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," ungkap Ahok.

Terkait adanya informasi percakapan telepon antara Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Oktober 2016, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum.

"Saya hanya disodorkan berita tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Maruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum saya," katanya.

(Baca: Ahok klarifikasi terkait proses hukum kepada Ma'ruf (video))

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama memastikan tidak akan melakukan upaya hukum apa pun, termasuk melaporkan Kiai Maruf.

"Maksud Pak Basuki, laporan itu disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi tidak relevan dan tidak ada urgensinya kalau KH. Maruf Amin dilaporkan. Tidak ada sama sekali dan tidak ada sedikit pun, niatan kami mau melaporkan KH. Maruf Amin," kata Ketua Tim Advokasi Bhineka Tungga Ika Sirra Prayuna.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017