Yogyakarta (ANTARA News) - Penerjemahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam berbagai bahasa termasuk bahasa daerah tidak akan efektif, karena justru dikhawatirkan akan menimbulkan perbedaan persepsi dan penafsiran, kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Yogyakarta, Zainal Fanani. Di Yogyakarta, Sabtu, ia mengatakan bahwa upaya Mahkamah Konstitusi (MK) menerjemahkan UUD 1945 hasilamandemen dalam berbagai bahasa rawan menimbulkan kerancuan isi, karena dapat diinterpretasikan lain. Sebenarnya, menurut dia, akan lebih baik jika UUD 45 tetap menggunakan Bahasa Indonesia saja, dan untuk efektivitasnya metode sosialisasi yang perlu diperbaiki. Ia menambahkan, UUD 1945 saat ini sudah cukup bagus, baik dalam tata bahasa maupun pilihan katanya. Tidak terlalu sulit untuk dipahami termasuk isinya. "Kalau sudah ada yang terlanjur diterjemahkan dalam bahasa daerah, biarkan saja, tetapi selanjutnya untuk penerjemahan dalam bahasa daerah tidak perlu dilakukan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007