Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan belum perlu untuk membuat tim satuan tugas (satgas) untuk memberantas praktik jual beli jabatan di pusat dan daerah.

"Tidak (membentuk satgas), ini kan yang bermasalah tidak semua kabupaten/kota. Jadi kalau kita lihat mungkin nanti aturan pengawasan diperketat. Pengawasan diperkuat di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Asman di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Desember 2016 terhadap Bupati Klaten Sri Hartini Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang diduga melakukan praktik suap-menyuap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan kabupaten Klaten.

Kondisi itu terjadi terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan jabatan-jabatan baru di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Sebenarnya sistem untuk rekrutmen jabatan pimpinan tinggi itu kan sudah ada. Jadi kalau proses ini dilalui dengan benar itu pasti tidak ada masalah itu. Persoalan sekarang masih banyak daerah-daerah yang belum melakukan hal ini, bahkan mengeyampingkan aturan itu sehingga terjadi hal seperti itu. Sekarang tinggal pengawasan, kita punya KASN, tinggal efektifitasnya ditingkatkan lagi," ungkap Asman.

Menurut Asman, yang perlu dilakukan hanyalah koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan dan KASN.

"Sebenarnya sudah ada di aturan dalam bentuk laporan serta pengawasan internal. Cuma ini kan ada 1, 2 (orang) yang terlibat," tambah Asman.

Asman mengklaim bahwa promosi dan mutasi jabatan yang bermasalah terjadi di daerah.

"Kalau pusat sudah lancar, JPT (Jabatan Pemimpin Tertinggi) sudah direkrut secara terbuka sekarang ada open bidding, jadi tidak ada masalah kalau di Kementerian/Lembaga, malah kalau eselon I pakai TPA (tes potensi akademik) malah lebih bagus di Pusat, tinggal pembenahan di daerah saja," jelas Asman.

Ketua KASN Sofyan Effendi sebelumnya mengatakan bahwa dalam setahun terdapat 230 pengaduan yang dilayangkan kepada KASN terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Ratusan pengaduan itu menyangkut sejumlah jenis pelanggaran pengisian JPT seperti pelanggaran sistem merit, kode etik dan netralitas.

Selain itu, banyaknya potensi jual-beli jabatan terindikasi juga dari banyaknya daerah yang belum melaksanakan seleksi terbuka JPT. Dari 514 kabupaten, sebanyak 116 di antaranya belum melaksanakan seleksi JPT.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017