Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Suciwati, istri aktivis HAM Munir, dalam perkara gugatan perdata terhadap Garuda Indonesia akan melaporkan penggantian Majelis Hakim perkara tersebut kepada Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang bertugas memantau independensi peradilan. "Kami akan laporkan ini ke mekanisme PBB," kata salah satu anggota tim pengacara, Choirul Anam di Jakarta, Jumat. Pelaporan itu, katanya, secara spesifik akan ditujukan kepada Leonardo Despoy, pelapor PBB dalam bidang independensi peradilan (Independence of Judges and Lawyers On the Situation of Human Rights Defenders). Pelaporan akan dilaksanakan sesegera mungkin dan tidak perlu menunggu klarifikasi dari PN Jakarta Pusat terkait penggantian Majelis Hakim tersebut. "Mungkin Senin (30/4)," katanya singkat. Dengan melaporkan kasus itu ke dunia internasional, maka perhatian dan tekanan dunia terhadap penyelesaian gugatan perdata Suciwati dan meninggalnya aktivis HAM Munir dapat segara dicapai. Khusus untuk gugatan Suciwati terhadap Garuda Indonesia, Choirul mengatakan, kasus itu bukanlah perkara perdata biasa. Nuansa politik dalam perkara itu sangat kental karena erat kaitannya dengan kematian aktivis HAM Munir yang juga suami Suciwati. "Kalau itu tidak ditangani pemerintah Indonesia, pemerintah akan semakin terbebani oleh kasus ini", katanya. Lebih lanjut, Choirul mengatakan, citra pemerintah dan peradilan Indonesia akan semakin terpuruk jika masalah tersebut tidak disikapi dengan serius. Seperti diberitakan, sidang pembacaan putusan gugatan Suciwati terhadap manajemen PT Garuda Indonesia dan awak penerbangan GA-974 yang ditumpangi Munir di PN Jakarta Pusat (26/4), ditunda karena adanya pergantian mendadak satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut. Pada sidang tersebut, hanya dua hakim yang muncul untuk membuka sidang, yaitu Setiyono dan hakim anggota yang baru, Lexy Mamonto. Lexy Mamonto, yang menggantikan hakim Koesriyanto, membacakan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 24 April 2007 tentang penetapan Majelis Hakim baru perkara Suciwati, sehubungan dengan dimutasikannya hakim anggota yang digantikannya. Usai persidangan, Lexy menjelaskan, Andriani Nurdin tetap memimpin Majelis Hakim perkara Suciwati. Majelis Hakim, menurut dia, belum sempat bermusyawarah untuk memutuskan perkara tersebut sehingga memerlukan waktu penundaan selama satu pekan. Mengenai penggantian Majelis Hakim karena mutasi, Choirul mengatakan hal itu adalah hal yang tidak masuk akal. Berdasar pengalaman, katanya, hakim yang dimutasi masih bisa menyidangkan perkara di tempat asalnya. Selain itu, mutasi hakim biasanya disertai dengan pemberian waktu antara satu bulan hingga tiga bulan untuk menyelesaikan perkara. Sementara itu, secara terpisah Suciwati mengatakan akan menunggu respons dari Pelapor Khusus PBB. Dia juga mengharapkan penggantian majelis ini tidak mengubah putusan dan logika yang sudah terbangun selama proses persidangan. Suciwati menggugat secara perdata manajemen Garuda, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan, Direktorat Strategi dan Umum Ramelgia Anwar, Flight Support Officer Rohainil Aini, Pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, serta enam awak pesawat GA-974 rute Jakarta-Singapura yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004. Para tergugat diminta untuk membayar kerugian yang dialami oleh Suciwati sebesar Rp14,329 miliar, yang terdiri atas kerugian immateriil sebesar Rp9.000.700.400 yang diambil dari nomor penerbangan GA-974, kerugian materiil sebesar Rp4,028 miliar, serta jasa pengacara sebesar Rp1,3 miliar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007