Semarang (ANTARA News) - Lima terdakwa taruna Akademi Kepolisisan (Akpol) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap yuniornya, Hendra Saputra, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (26/4). Ketua Majelis Hakim Sudharyatno S.H., saat membacakan putusan vonis di PN Semarang menyatakan terdakwa Afrito Marbaro dan Satria Dwi Dharma tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu primer. Sebagai catatan, keduanya telah didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan jeratan pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berencana. "Karena dakwaan primer tidak terbukti maka dakwaan berikutnya (subsider), yaitu pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, tidak perlu dibuktikan lagi," katanya. Dalam persidangan terpisah, majelis hakim yang juga diketuai Sudharyatno, terdakwa Aditya Oktorio Putra, Herly Purnama, dan Septa Firmansyah --yang telah didakwa membantu tindakan penganiayaan berencana yang dilakukan Afrito dan Satria terhadap Hendra-- juga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan karena pokok perkaranya dinyatakan tidak terbukti. Terkait dakwaan primer dan subsider JPU, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, saksi korban Hendra Saputra memang mengalami sembab otak. Namun, sembab otak tersebut dinilai bukanlah akibat dari kegiatan seniornya pada tanggal 26 Maret 2006, di kamar No. 11 Pos Taruna Akpol Kelompok Sumbagsel Jalan Karangrejo No 69A, Kelurahan Karangrejo, Gajahmungkur. Sikap kayang, `sit up`, dan sikap `push up`, menurut keterangan ahli, tidaklah menyebabkan sembab otak pada diri yang bersangkutan, katanya. Majelis hakim mengungkapkan, dari fakta yang terungkap, Hendra pernah mengalami radang tenggorokan dan tipus. Dimungkinkan, hal tersebutlah yang menyebabkan sakit-sakit di kepala Hendra. Adapun alasan orang tua Hendra, Mularis, yang mengaku menemukan lebam di tubuh anaknya, dinilai hakim tidak beralasan. Sebab, Hendra sendiri menyatakan saat liburan di Palembang, tidak bertemu Mularis. Afrito dan Satria juga dibebaskan dari dakwaan alternatif kedua. Dakwaan dimaksud tentang perbuatan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang diancam dengan pidana sebagaimana pasal 335 KUHP. Afrito, menyentuhkan kabel yang tidak dialiri listrik ke bagian tubuh Hendra. Meski tak dialiri listrik, Hendra tetap tersentak-sentak ketika disentuhkan. Di Akpol, menurut majelis hakim, dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan, perbuatan semacam itu merupakan hal yang sudah biasa dilakukan senior terhadap yunior yang melakukan kesalahan. Majelis hakim memberikan kesempatan masing-masing pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan tersebut untuk menentukan sikap dan melakukan upaya hukum berikutnya, selama 14 hari. Berkenaan dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwiryo, S.H. menyatakan, pikir-pikir terlebih dahulu, untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan kasasi atau tidak.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007