Bekasi (ANTARA News) - Gara-gara Walikota Bekasi, Akhmad Zurfaih, tidak mau menerima kedatangan Ketua DPRD beserta seluruh ketua fraksi, anggota dewan dari Fraksi PDIP, Umar Fauzi, mengamuk dan menendang meja di ruang rapat walikota, Kamis. Rombongan wakil rakyat Kota Bekasi sudah menunggu di lobi selama dua jam untuk meminta kejelasan walikota terkait proyek pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang diplot untuk belasan pengurus asosiasi tanpa melalui tender, kata Umar Fauzi di Bekasi. Di antara anggota DPRD yang ikut dalam rombongan adalah Ketua DPRD Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Ketua Fraksi PDIP, Tumai didampingi Umar Fauzi, Ketua F-PAN, Mohamad Affandi didampingi Zubaidi Asnan, Ketua F-PPP, Mohamad Said, Ketua F-Partai Golkar, Yusuf Nase didampingi Yakum dan Ketua F-PD, Sukono Heru Setianto bersama anggotanya Mulyanto. Seharusnya, kata dia, proyek pembangunan infrastruktur di DPU bernilai Rp162 miliar ditenderkan, tetapi kenyataannya justru dibagikan kepada belasan pengurus assosiasi sehingga menimbulkan kekesalan para anggota DPRD Kota Bekasi. "Tadi saya dan pak Yakum memang menendang kursi dan meja di ruang rapat Walikota Bekasi, karena kesal sudah lama menunggu tidak diterima. Jangan lihat orangnya tapi lembaganya dong, apalagi DPRD juga memiliki fungsi melakukan kontrol terhadap kinerja eksekutif," ujar Umar. Beberapa saat setelah terjadi suara gaduh dan didengar oleh sejumlah PNS di ruang lobi tersebut, akhirnya Walikota Bekasi bersedia menerima kedatangan Ketua Dewan. Tetapi karena sudah terlanjur kesal para anggota legislatif itu meninggalkan ruang rapat. Ketua DPRD Kota Bekasi, Rahmat Effendi kemudian menggelar rapat di ruang aspirasi gedung dewan membahas kekeliruan eksekutif dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu. Dalam rapat itu diputuskan agar eksekutif membatalkan pembagian proyek pembangunan infrastruktur, karena menyalahi aturan dan dikhawatirkan menjadi pemicu kemarahan kontraktor yang tidak mendapatkan proyek karena merasa diperlakukan tidak adil. "Kami akan mengundang eksekutif untuk mengklarifikasi soal ploting proyek pembangunan infrastruktur, kalau tidak hadir kami akan mengambil sikap lain," tambah Umar. Langkah pembagian proyek itu dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80/2003, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyatakan pembelian barang dan jasa bernilai diatas Rp50 juta harus melalui proses lelang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007