Jakarta (ANTARA News) - Para pelaku bisnis jual beli mobil bekas (mobkas) di Jakarta mengaku cukup khawatir dengan dampak yang ditimbulkan kenaikan tarif surat-surat kendaraan bermotor (ranmor) yang berlaku mulai hari ini, Jumat 6 Januari 2017.

Bahkan dampak itu sudah dirasakan beberapa showroom yang ada di Bursa Mobil Seken by Tem's di ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Di pekan pertama awal tahun biasanya kami sudah bisa menjual 3-4 unit, tapi ini Januari sudah masuk tanggal 6 dan belum ada unit terjual," kata Sandy dari Speed Motor saat ditemui, Jumat.

Lengangnya aktivitas jual beli juga diakui oleh sejumlah showroom lain di pusat penjualan mobil bekas tersebut, seperti Buana Auto, Multi Mobil dll.

Pantauan ANTARA News di lokasi hingga Jumat siang tidak terlihat banyak aktivitas peminat mobkas yang mendatangi bursa mobkas di Jaksel tersebut.

Sandy juga menilai anggapan peminat mobkas akan lebih cepat-cepat mengambil mobkas sebelum tarif baru berlaku tidak terbukti.

"Ketimbang konsumen cepat-cepat ambil, yang terjadi justru makin turun peminat. Mungkin karena mereka mikir jangka panjang," ujarnya menambahkan.

Sementara itu Denny Samuel dari Smart Auto Gallery, mengaku belum bisa memprediksi dampak kenaikan tarif surat kendaraan.

"Masih terlalu dini ya untuk memprediksi. Turun mungkin iya. Dan sekarang sepi memang. Sejauh ini belum terasa signifikan dampaknya," kata Denny.

Kenaikan tarif surat kendaraan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi setiap penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan perpanjangan dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 untuk kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Pengesahan dikenakan biaya juga, untuk kendaraan roda dua Rp25.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp50.000. Adapun penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100.000 menjadi Rp 375.000.

(Baca juga: Jelang tarif baru pengesahan STNK, pemilik kendaraan padati Samsat Jaksel)
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017