Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berjanji akan memperpanjang masa berlaku kebijakan bea masuk (BM) nol persen atas impor bahan baku komponen kendaraan bermotor lebih dari setahun, jika setelah dievaluasi memberi manfaat optimal bagi perkembangan dan pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri. "Kita harus cek dulu dengan evaluasi setahun sekali. Kalau memang bermanfaat, ya kita perpanjang," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu, di Jakarta, Rabu. Anggito menyatakan hal itu menanggapi penilaian bahwa jangka waktu yang hanya 1 tahun tidak akan dapat mendorong perkembangan investasi di sektor itu. "'Kan' masa berlaku Peraturan Menteri Keuanga (PMK) itu satu tahun. Setelah selama setahun itu kan harus ditinjau kembali," katanya. Menurut dia, setelah dievaluasi, barang yang diberi fasilitas tidak harus sama dengan sebelumnya karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu barang untuk mendapatkan pembebasan BM. "Barang-barang dalam rangka perkembangan industri kan bisa berubah, misalnya barang-barang itu belum mampu diproduksi dalam negeri. Kan itu kan dinamis. Kalau tahun depan sudah bisa, berarti tidak ada lagi. Jadi harus direview setahun sekali. Kan tidak ada pembebasan atau insentif selama-lamanya. Nanti kalau tahun depan sudah masuk di harmonisasi tarif, baru bisa jadi lima tahun," jelasnya. Sebelumnya Menteri Keuangan membebaskan tarif BM atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh industri komponen kendaraan bermotor, sehingga tarif akhir BM menjadi nol persen. Hal itu diatur melalui PMK Nomor 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007 dan berlaku mulai 30 hari sejak ditetapkan, dan berlaku untuk jangka waktu 12 bulan sejak berlaku. Kebijakan itu ditujukan dalam rangka pengembangan dan mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007