Jakarta (ANTARA News) - Pergantian Ketua DPR kembali terjadi dan kali ini Ade Komaruddin digantikan oleh Setya Novanto dalam sebuah proses yang berjalan begitu cepat beberapa bulan menjelang berakhirnya 2016.

Hal ini menarik perhatian sejumlah kalangan karena hampir setahun sebelumnya, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Partai Golkar mengajukan Ade Komaruddin untuk mengisi jabatan tersebut.

Pergantian Ketua DPR ini merupakan satu dari sekian banyak hal yang terjadi di parlemen sepanjang 2016.

Harapan masyarakat terhadap kinerja anggota DPR RI sangat tinggi. Kemampuan menyerap aspirasi dan mengejawantahkannya dalam rancangan kebijakan dan program yang disusun oleh parlemen sangat dinantikan.

Data Badan Legislasi DPR sejak dilantik pada 2014 hingga Agustus 2016 memperlihatkan jumlah rancangan undang-undang yang telah disahkan sebanyak 28 rancangan dengan perincian 10 RUU berasal dari program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019 , 17 RUU kumulatif terbuka dan satu RUU dari luar prolegnas.

Sementara itu dari Prolegnas RUU prioritas 2015 yang berjumlah 43 RUU telah disahkan menjadi undang-undang sebanyak tiga rancangan undang-undang.

Seperti disampaikan oleh Badan Legislasi DPR, sampai dengan Agustus 2016, terdapat 18 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, dimana ada sembilan RUU telah masuk dan melampaui batas waktu pembahasan yakni 3 kali masa sidang.

RUU tersebut masing-masing RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Merk, RUU KUHP, RUU Perubahan atas UU Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Wawasan Nusantara, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Jasa Konstruksi, RUU Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan RUU Kekarantinaan Kesehatan.

Ketua DPR Setya Novanto mengingatkan seluruh anggota DPR terkait pesan Presiden Joko Widodo, tentang legislasi agar DPR tidak terlalu banyak membuat undang-undang.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Presiden Jokowi berkali-kali menyampaikan pesan agar DPR tidak perlu terlalu banyak membuat undang-undang," kata Novanto dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016-2017, di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Novanto mengingatkan para anggota DPR tidak harus membuat undang-undang dalam jumlah yang banyak.

Menurut dia yang terpenting, undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama sama dengan pemerintah bisa berkualitas.

"Mungkin maksud Presiden agar kualitas undang-undang semakin baik," ujarnya.

Ia meminta para anggota DPR untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah agar produk legislasi lebih baik ke depannya.

Selama masa sidang II Tahun 2016-2017 ini, ujar Novanto, DPR bersama pemerintah sudah menyetujui dua rancangan Undang-undang menjadi UU.

"Pertama adalah UU tentang Jasa Konstruksi dan UU tentang garis perbatasan wilayah Indonesia dan Singapura," katanya.

Dia juga menjelaskan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, DPR dan pemerintah bersepakat menyelesaikan pembahasan paling lambat April 2017.

Catatan hukum
Selain kinerja di bidang legislasi, masyarakat juga memberikan sorotan terhadap sejumlah anggota DPR yang terbelit permasalahan hukum dan menjadi tersangka untuk sejumlah kasus dugaan pelanggaran hukum.

Hingga pertengahan 2016 saja setidaknya sudah ada tujuh anggota DPR periode 2014-2019 yang harus berurusan dengan hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Pada Juni 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi menahan I Putu Sudiartana atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya ada Andi Taufan Tito, Andriansyah, Patrice Rio Capella, Dewi Yasin Limpo, Damayanti Wisnu Putrianti dan Budi Supriyanto.

Menjadi anggota DPR bukanlah hal yang mudah. Agar bisa melaju ke Senayan maka harus memperoleh suara dalam jumlah tertentu sesuai dengan daerah pemilihannya.

Dibutuhkan ribuan suara yang diberikan oleh masyarakat untuk mengantarkan seseorang menjadi anggota DPR RI.

Hal yang sama juga untuk memenuhi keterwakilan rakyat di kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Pada pemilu 2014 lalu, ambang batas parlemen yang harus dicapai adalah 3,5 persen.

Menurut anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam sebuah kesempatan, besaran angka ambang batas perolehan suara dihitung dengan cara suara sah nasional partai politik seluruh dapil dikali dengan ambang batas.

Misalkan suara sah 457.000 dikali 3,5 persen, hasilnya 15.995 dan itu merupakan ambang batas.

Contohnya, sebuah partai yang hanya memperoleh 6,53 persen suara artinya dipilih oleh 8.157.488 orang dari seluruh Indonesia.

Tak heran itu menunjukkan kepercayaan masyarakat yang jumlahnya jutaan orang itu merupakan salah satu contoh bagaimana parpol dan anggota DPR memegang amanat yang penting dari konstituennya.

Sebetulnya dengan kepercayaan dan harapan yang sedemikian besar, maka seharusnya setiap anggota parlemen bisa menjalankan fungsinya dengan baik di atas rel tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Susunan kepemimpinan lembaga
Isu lain yang mengiringi perjalanan parlemen pada 2016 adalah kesepakatan untuk merevisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3

Mahkamah Kehormatan Dewan mengirimkan surat yang memerintahkan kepada badan legislasi DPR untuk melakukan perubahan UU nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terbatas hanya dalam hal penambahan satu pimpinan DPR dan penambahan satu pimpinan MPR dan dimasukkan pada Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.

Dalam surat itu juga disebutkan agar Pimpinan DPR menindaklanjuti keputusan MKD DPR tanggal 9 Desember 2016 terkait perubahan UU nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 terbatas hanya dalam hal penambahan satu pimpinan DPR dan penambahan satu pimpinan MPR setelah dilakukan oleh Baleg.

Harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dilakukan Badan Legislasi DPR menyepakati empat poin dalam revisi undang-undang tersebut masing-masing, penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Badan Legislasi, kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Dalam revisi UU MD3 Pasal 15 disepakati bahwa Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua. Lalu revisi Pasal 84 disepakati bahwa Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua.

Dan pasal 164 terkait tugas Baleg ayat 1 mengusulkan rancangan UU dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, dan Baleg.

Upaya peningkatan kinerja dan juga kualitas parlemen baik dengan penambahan unsur pimpinan dan juga pencapaian target terkait fungsi legislasi patut diapresiasi.

Namun yang ditunggu oleh masyarakat atas kinerja parlemen adalah kejutan-kejutan manis terkait meningkatkan kualitas hasil produk legislasi yang berujung pada kemudahan dan kesejahteraan rakyat dan juga kemampuan anggota parlemen memberikan kontribusi terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat di berbagai bidang, sesuai dengan harapan mereka saat memilih wakilnya di pemerintahan.

Oleh Panca Hari Prabowo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016