Bandung (ANTARA News) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan aturan larangan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan liburan Natal dan Tahun Baru.

"Mobil dinas itu dipakai untuk urusan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, aturan larangan penggunaan mobil plat merah itu telah disampaikan kepada seluruh dinas atau instansi lain Pemerintah Kabupaten Garut.

Aturan itu, kata dia, diberlakukan untuk meningkatkan kedisplinan, termasuk tanggung jawab sebagai pejabat dalam memanfaatkan aset negara.

"Mobil dinas dipakai liburan oleh keluarga itu sulit dipertanggungjawabkannya," katanya.

Ia menambahkan, larangan lainnya yaitu para pejabat agar tidak pergi ke luar kota selain tugas kedinasan karena masih ada tugas pertanggungjawaban laporan akhir tahun.

Jika diketahui ada pejabat melanggar aturan tersebut, kata Rudy, maka akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai.

"Bila diketahui ada pejabat yang membandel, maka kami akan mengeluarkan sanksi tegas," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016