Jakarta (ANTARA Newsntara) - Presiden PKS Sohibul Iman tidak setuju adanya penambahan jumlah Pimpinan DPR yang diusulkan dalam revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, karena akan sulit mengambil keputusan.

"Logikanya kalau Pimpinan DPR ditambah satu maka menjadi enam, kalau mengambil keputusan melalui mekansime voting harus ganjil," kata Sohibul usai acara "Refleksi Kebangsaan 2016 dan Peluncuran Lomba Penulisan Tema Kebangsaan" di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan terkait jumlah Pimpinan DPR akan dibahas lebih lanjut namun hingga saat ini belum ada komunikasi.

Menurut dia, usulan revisi UU MD3 belum dibahas secara rinci karena baru muncul dalam Rapat Paripurna DPR pada pekan lalu.

"Tinggal Pimpinan DPR akan menindaklanjuti atau tidak, namun hingga saat ini belum ada komunikasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan usulan revisi UU MD3 merupakan hal yang sah saja untuk dilakukan karena pembahasannya berdasarkan kesepakatan semua fraksi.

Dia mengingatkan agar kalau revisi itu terjadi maka tidak melenceng dari tujuan awal yaitu penguatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Revisi UU MD3 yang lalu kan diusulkan untuk penguatan AKD, sehingga saat ini diharapkan tidak melebar," katanya.

Jazuli berharap revisi itu bisa mengokohkan stabilitas politik dan nasional Indonesia sehingga semua berjalan efisien.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan revisi UU MD3 dan untuk memuluskan langkah itu dibentuk gugus tugas.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, gugus tugas terdiri dari lima orang yang akan dipimpin oleh Anggota Komisi III Junimart Girsang untuk Sekretaris Risa Mariska.

Sementara anggota terdiri dari tiga orang, yaitu Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar," kata Bambang, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).

Anggota gugus tugas Arif Wibowo mengatakan ada dua rencana gugus tugas dalam revisi UU MD3. Yaitu secara terbatas dan menyeluruh.

Arif menjelaskan, yang dimaksud revisi terbatas yaitu untuk menambah unsur pimpinan di DPR namun saat ini gugus tugas masih menimbang situasi dan kondisi di parlemen agar tidak gaduh.

"Usulannya untuk menambah unsur kursi pimpinan," ujar Arif.

Sementara secara menyeluruh yaitu memproporsionalkan alat kelengkapan dewan, urgensinya agar politik lebih kondusif.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016