Jakarta (ANTARA News) - PT Taspen (Persero) menargetkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2017 sudah terlayani klaim otomatis pencairan uang pensiun, meningkat dibanding saat ini yang baru terlayani sekitar 80 persen.

"Tahun depan (2017), klaim otomatis batas usia pensiun (BUP) ASN mencapai 100 persen. Saat memasuki pensiun ASN tidak lagi harus mengurus uang pensiun ke Taspen, tapi dananya langsung diantar ke rumah pensiunan atau ditransfer," kata Direktur Operasional Taspen, Hermanzah, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan itu, Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro disaksikan Menteri PAN-RB Asman Abnur, menyerahkan secara simbolis pembayaran klaim Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi peser Taspen, dan pembayaran klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ASN, di mana salah satu di antaranya adalah pegawai Kementeri PAN-RB.

Menurut Hermanzah, Taspen sebagai perusahaan milik negara yang ditugasi untuk menangani asuransi bagi ASN dan pensiunan berkomitmen meningkatkan layanan, dengan melakukan jemput bola untuk mengurus proses PNS yang akan memasuki masa pensiun.

"Nantinya, seluruh PNS yang memasuki usia pensiun tinggal duduk manis, kami proaktif menuntaskan berbagai data dan berkas-berkas yan diperlukan untuk kemudian mendatangi calon pensiunan ke rumah masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan, seminggu sebelum tanggal pensiun semua berkas sudah dituntaskan, sehingga pada tangal 1 dana yang menjadi hak pensiunan sudah harus ditransfer.

Untuk itu tambah Hermanzah, selain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pihaknya juga terus memutakhirkan data-data ASN dengan Pemda di seluruh Indonesia sehingg lebih akurat dan terjamin kesahihanya.

"ASN yang mendekati masa pensiun kami antar blanko untuk diisi, berisikan data calon pensiunan, seperti usia, nomor rekening, masa tugas dan lainnya yang diperlukan," tuturnya.

"Dengan dasar SK Pensiun calon pensiunan mendapatkan besaran uang pensiun. BKN, Taspen, dan Pemda datanya harus sinkron," jelasnya.

Selain klaim otomatis, Taspen juga sudah mengembangkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan prosedur yang sangat mudah cukup mendapatkan verifikasi dan validasi dari BKN bahwa telah terjadi kecelakaan ASN saat menjalankan tugas.

Demikian juga klaim JKM, di mana keluarga ASN atau pensiun cukup melampirkan surat kematian dari Kelurahan ataupun dari instansi tempat ASN bekerja untuk kemudian kemudian dicairkan ke Taspen, atau di antar langsung oleh rumah keluarga yang berduka.

Meski begitu tambahnya, ada kendala soal penuntasan klaim JKK dan JKM, dimana saat ini masih terdapat 12 Pemda yang belum membayarkan premi peserta ASN, sehingga klaim tidak keluar karena Taspen menganut prinsip sistem "no premi no claim".

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016