Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan Koalisi Penegak Citra DPR, yang melaporkan empat anggota DPR dengan dugaan melanggar kode etik karena menghadiri pemeriksaan Basuki T. Purnama (Ahok), tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurut surat MKD No.175/SK-MKD/XI/2016 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi, Rapat Intern MKD tanggal 21 November 2016 memutuskan pengaduan Koalisi Penegak Citra DPR soal tindakan anggota DPR Ruhut Sitompul, Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, dan Charles Honoris tidak ditindaklanjuti karena alat buktinya tidak lengkap.

"Mereka datang bukan sebagai pengacara namun berdasarkan surat tugas dari pengurus partai," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Jumat, merujuk pada Ruhut, Trimedya, Junimart, dan Charles.

Dasco menyebut tindakan keempat anggota DPR itu hal biasa, manyatakan bahwa mereka hanya pengurus partai politik yang mendapat tugas mendampingi calon kepala daerah yang didukung partai yang sedang menghadapi proses hukum.

Ia mengatakan tidak masalah kalau anggota DPR yang juga pengurus partai menghadiri pemeriksaan asal tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik yang menjadi anggota DPR mendapat penugasan partai mendampingi calon yang diusung partai ketika berproses di Kepolisian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepanjang anggota DPR itu tidak melakukan intervensi," ujarnya.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016