Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan kliennya tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang rencananya dilakukan di Markas Besar Polri Jakarta, Selasa.

"Pak Ahok sudah konfirmasi pada kami bahwa Beliau akan melakukan sosialisasi di rumah Lembang," kata tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna.

Sirra beralasan tim sukses Ahok sudah menjadwalkan kampanye di rumah Lembang sejak lama sehingga Ahok tidak bisa memenuhi undangan gelar perkara hari ini.

"Jadi Beliau enggak bisa hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja," tuturnya.

Kuasa hukum Ahok menghadirkan sembilan saksi ahli dalam gelar perkara.

"Kami tidak ada persiapan khusus, tentu kami ingin melihat mekanisme gelar perkara penyidik," ujarnya.

Dalam gelar perkara hari ini, para saksi ahli secara bergiliran akan menyampaikan keterangan sesuai bidang keahlian mereka.

"Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Setelah gelar perkara, penyidik akan memutuskan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika memang ada maka polisi akan melanjutkan ke proses penyidikan.

Dalam gelar perkara yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto itu, polisi mengundang 20 saksi ahli dan perwakilan dari instansi dan lembaga terkait termasuk Ombudsman RI dan Kompolnas, serta Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum serta Biro Pengawasan dan Penyidikan Polri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016