Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan sebanyak 14.290 atau 90,4 persen taksi aplikasi daring (online) tidak memiliki izin operasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar dalam diskusi yang bertajuk "Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek" di Kemenhub, Kamis, menyebutkan sebanyak 14.290 kendaraan tersebut dari tiga perusahaan aplikasi, yaitu PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-jek) dan Uber.

"Jumlah kendaraan yang baru memenuhi sebanyak 1.532 kendaraan atau hanya 9,6 persen," katanya.

Rinciannya, yaitu Grab Car dari 5.110 kendaraan, 347 berizin dan 4.763 tidak berizin, Go-jek dari 3.281 kendaraan 237 berizin dan 3.044 tidak berizin, Uber dari 7.431 kendaraan, 948 berizin dan 6.483 tidak berizin.

Sementara itu, hingga November 2016, perkembangan perizinan angkutan sewa beraplikasi daring di Jabodetabek yang diajukan oleh tiga koperasi, yaitu Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) dan PT Panorama sebanyak 11.522 kendaraan.

Rinciannya, jumlah data kendaraan yang telah dikirim ke Dirjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi kir, yaitu 11.181 kendaraan, jumlah data kendaraan yang belum dikirim ke Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi kir 340 kendaraan, jumlah kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi kir dari Dirjen Perhubungan Darat 9.584 kendaraan, Jumlah kendaraan yang belum mendapatkan rekomendasi kir dari Ditjen Perhubungan Darat 1.598 kendaraan.

Selanjutnya, jumlah kendaraan yang belum diuji kir 4.302 kendaraan, jumlah kendaraan yang telah diuji kir 6.491 kendaraan, jumlah kendaraan lulus uji 6.125 kendaraan, jumlah kendaraan yang tidak lulus uji 336 kendaraan dan izin penyelenggaraan angkutan sebanyak 1.532 kendaraan.

Pudji mengatakan pihaknya telah mengupayakan kepada seluruh perusahaan koperasi taksi daring untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Salah satunya dengan memperpanjang masa sosialisasi PM 32/2016 selama enam bulan agar perusahaan tersebut bisa memenuhinya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah memberikan masa transisi selama satu tahun untuk pencantuman nama badan hukum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai dengan 1 Oktober 2017.

"Ini juga banyak yang belum paham tentang syarat kepemilikan lima kendaraan, mereka banyak yang mengeluh kalau mobilnya masih kredit, dalam PM tersebut disebutkan bahwa dapat bergabung dengan koperasi," katanya.

Kemudahan-kemudahan lain, Pudji menyebutkan, di antaranya tidak harus memiliki pool tapi bisa di garasi yang mampu menampung kendaraan yang dimiliki, tidak harus memiliki bengkel tapi bisa bekerja sama dengan pihak yang memiliki bengkel.

Terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, lanjut dia, yaitu bisa menggunakan stiker, SIM A Umum dapat dikoordinasi oleh perusahaan untuk memperoleh Sim A umum sepanjang sesuai ketentuan.

"Kir diketok, mereka enggak mau karena kalau dijual lagi takut turun harganya karena bekas taksi online, akhirnya kita fasilitasi bisa dengan label atau stiker," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016