Jakarta (ANTARA News) - Bahrullah Akbar dilantik sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) peiode 2016-2021, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016.

Bahrullah mengucap sumpah jabatan sebagai anggota BPK, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali di Jakarta, Selasa.

Dalam keppres itu disebutkan bahwa Presiden meresmikan pemberhentian dengan hormat Bahrullah Akbar sebagai anggota BPK periode 2011-2016 dan meresmikan pengangkatannya sebagai anggota BPK periode 2016-2021.

Sebelum dilantik, Bahrullah telah menjalani tes kepatutan dan kelayakan, kemudian terpilih kembali menjadi anggota BPK melalui mekanisme pemungutan suara oleh anggota Komisi XI DPR pada 21 September 2016.

Pada 4 Oktober, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR menyetujui Bahrullah menjadi anggota BPK, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Bahrullah Akbar pernah menjabat Staf Khusus Setjen Kementerian Dalam Negeri (2003-2004), Staf Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri (2005-2007), Staf Ahli Kabupaten Lingga Kepulauan Riau (2007), Guru Besar IPDN Kemendagri (2014), serta anggota VII dan VI BPK.

Sebagai anggota VII dan VI BPK, Bahrullah pernah membawahi bidang tugas pemeriksaan antara lain Kementerian BUMN, SKK Migas, Kementerian Kesehatan, Badan POM, serta pemerintah provisi, kabupaten/kota, dan BUMD di wilayah II yang mencakup Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Saat ini BPK dipimpin oleh Ketua Harry Azhar Azis dan Wakil Ketua Sapto Amal Damandari, serta memiliki tujuh anggota yakni Agung Firman Sampurna, Agus Joko Pramono, Eddy Mulyadi Soepardi, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, Bahrullah Akbar, dan Achsanul Qosasi.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016