Cianjur (ANTARA News) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat berencana menutup sejumlah tempat hiburan malam pada Desember karena tidak berizin, sekaligus untuk menekan praktik perbuatan maksiat di daerah itu.

Pertama, penutupan akan diberlakukan bagi tempat hiburan tidak berizin di Jalan Raya Sukabumi.

Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, di Cianjur, Senin, mengatakan, pemda akan menutup tempat-tempat hiburan malam tidak berizin, sementara yang mengantongi izin akan dibatasi waktu operasinya.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkab Cianjur dengan unsur Muspida Cianjur, tempat hiburan tidak berizin ditertibkan dan tempat hiburan buka sampai pukul 22.00 WIB. Tempat hiburan yang pada Desember nanti akan ditutup menyetujui menjadi percontohan untuk penertiban selanjutnya," kata Herman.

Pemkab Cianjur, tutur dia, telah menyiapkan solusi untuk pegawai tempat hiburan setelah dilakukan penutupan, namun pihaknya belum bisa menyebutkan bidang pekerjaan yang akan disediakan. "Tidak mungkin kami menutup tempat hiburan tanpa memberikan solusi bagi pekerjanya, semua sudah dipikirkan, tapi belum bisa diungkapkan sekarang," katanya.

Dia menjelaskan, selama ini tempat hiburan erat kaitannya dengan kemaksiatan, mulai dari minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga trafficking. Saat ini, Pemkab Cianjur, tengah menjalankan program untuk memberantas kemaksiatan.

"Ini sudah menjadi rogram kami untuk memerangi kemaksiatan dengan agenda Gerakan Anti maksiat. Sehingga kami berupaya menekan aktivitas tempat hiburan malam agar ke Cianjur bebas dari maksiat dan menjadi kota yang lebih maju dan agamis," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016